PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait adanya dugaan pungutan biaya rapid test yang dilakukan oknum ASN di lingkungan RSUD Lebong, berinisial RL terhadap salah satu pasien ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lebong. Dengan melakukan klarifikasi kepada managemen RSUD dan Direktur RSUD serta Oknum ASN yang diduga melakukan kutipan biaya kepada pasien dengan gejala/keluhan panas tinggi dan sesak napas beberapa waktu lalu.
Dimana berkas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Inspektorat, Jauhari Chandra bahwasanya berkas dimaksud sudah dilaporkan kepada sekda sejak beberapa waktu lalu.
Jauhari Chandra menjelaskan bahwa pihaknya sudah merampungkan proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Selain itu juga kepada managemen berikut direktur RSUD Lebong. Hasilnya telah dibuat laporan dan disampaikan kepada Sekdakab Lebong untuk ditindaklanjuti.
”Kami sudah melakukan klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan, RL juga kepada managemen dan direktur RSUD Lebong. Laporannya sudah kami sampaikan kepada Sekda,” ungkap Jauhari Chandra.
Sekedar mengulas, sebagaimana diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu dan media cetak serta online yang terbit dan beredar di Kabupaten Lebong serta hangat menjadi pembicaraan/perhatian publik di media sosial terkait ulah oknum ASN yang bertugas di Unit Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, RL yang memungut biaya rapid test terhadap pasien yang di duga dan memiliki gejala Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Alat yang digunakan diduga bantuan pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bengkulu yang diserahkan kepada pihak RSUD Lebong untuk penanganan Covid-19.
Informasi terkait itupun sudah mendapatkan tanggapan langsung dari Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan yang juga membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman. Dan uang yang dipungut telah dikembalikan kepada pihak keluarga pasien.
Sekdakab Lebong, Drs.H Mustarani Abidin, SH, M.Si juga telah memberikan tanggapannya dan sangat menyayangkan atas tindakan ASN yang diduga melakukan pungutan biaya rapid test. Pihaknya menunggu laporan untuk menindaklanjutinya.
Diwawancarai seusai memimpin rapat singkronisasi pembangunan pedesaan di Aula Bappeda Kabupaten Lebong, Sekda ditanyakan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Oknum ASN RSUD Lebong yang melakukan kutipan tersebut menyampaikan bahwa benar sudah menerima laporan tertulis dari pihak Inspektorat terkait hal dimaksud. Akan tetapi laporan tersebut saya kembalikan ke pihak Inspektorat untuk dilengkapi dan saya minta didalami lagi ujar.