PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Budi . M. Senin 13 Juli 2020 memantau layanan Satpas Polres Lebong dan SAMSAT untuk melihat secara langsung kegiatan pelayanan pemohonan SIM dan kepengurusan perpanjangan TNKB serta lain sebagainya. Kunjungan tersebut sebagai respons Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dengan ditetapkannya Kabupaten Lebong sebagai wilayah hukum Polres Lebong, Polda Bengkulu berkenaan dengan new normal.
Diwawancarai awak media ini sesaat setelah melakukan kunjungan di Kantor SAMSAT Lebong yang berlokasi di komplek perkantoran jalur dua Tubei, Kombes Pol. Budi M mengatakan bahwa merasa sangat puas dengan kinerja jajarannya di Polres Lebong, baik dari sisi pelayanan SIM dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
”Saya juga mengapresiasi keterlibatan Satpas Polres Lebong dalam melakukan himbauan kepada masyarakat Lebong dalam mengantisipasi merebaknya Pandemi Corona Virus Desease 2019. Sehingga dengan itu Kabupaten Lebong berhasil bertahan dan mempertahankan diri sebagai satu-satunya wilayah Zona Hijau dalam wilayah hukum Polda Bengkulu dari 9 kabupaten dan satu Kotamadya se Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Kedatangan Dirlantas diterima Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur S.IK dan Kasat Lantas, AKP. WS Panehan serta Pejabat Utama Polres Lebong Lainnya.
Dalam paparannya, Kasat Lantas Polres Lebong, AKP. WS Panehan mengatakan, pelayanan SIM di Satpas Polres Lebong dalam era New Normal tetap menerapkan protokol kesehatan Covid -19 secara ketat. Misalnya pembatasan jarak dan antrean, petugas dilengkapi APD, wajib memakai masker demikian juga pengunjung/ pemohon SIM. Protokol kesehatan wajib diterapkan.