PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dalam suasana Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 di Kejaksaan Negeri Lebong, dimana diisaat sejumlah awak media dilarang masuk untuk peliputan dalam acara ramah tamah di Aula Kejari Lebong Rabu (22/7/2020). Selain dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Lebong, ironisnya nampak Pejabat Pelaksana Teknis Kontruksi (PPTK) Gusti terperiksa dalam kasus Proyek Rest Area “Bdan Kileak” senilai Rp 1,2 Milyar tahun 2018 lalu di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Diketahui proyek dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Bengkulu tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum tersebut masih berjalan di Kejaksaan negri Lebong.
Dikonfirmasi langsung ke PPTK Proyek Rest Area Bedan Kileak, Gusti menyebutkan, kedatangan dirinya di Kejari Lebong bukan diundang, akan tetapi berinisiatif untuk berkoordinasi dan silaturahmi. Diakui Gusti, pihaknya saat ini sudah mulai memperbaiki Rest Area Bedan Kileak dan itu berdasarkan hasil koordinasi dan arahan dari dan dengan pihak Kejari Lebong. Namun dirinya masih plin plan menyebutkan sumber dana perbaikan Rest Area Bedan Kileak tersebut. Awalnya menyebutkan anggaran DPKPP, kemudian mengaku dari dana pribadi.
“Kita silaturahmi sekaligus koordinasi karena saat ini rehab Rest Area Bedan Kileak sudah berjalan,” sampai Gusti kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Lebong Rabu (22/7/2020) siang.
Selanjutnya dirinya menyebutkan bahwa pekerjaan sejumlah perbaikan yang mereka lakukan di Rest Area tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejari Lebong. Agar manfaat pembangunan rest area tersebut bisa dirasakan masyarakat.
“Saya koordinasinya bukan dengan Kajari Lebong, tapi dengan Tim Pidsus Kejari Lebong,” bebernya.
Tampak Gusti dan mobil Inova putih BD 1496 LN yang masuk lewat pintu belakang Kantor Kejari Lebong.
Menariknya, disaat sejumlah awak media sedang melakukan wawancara dengan Gusti, mobil Inova putih dengan nomor polisi BD 1496 LN yang merupakan mobil yang ditumpangi Gusti tersebut, dibawa sopirnya keluar dari parkiran halaman depan dan kembali masuk lewat pintu belakang Kantor Kejari Lebong. Namun sayangnya, ketika mau dikonfirmasi Kejari Lebong sejak awal sudah menutup pintu bagi wartawan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Rest Area Bedan Kileak dibangun dari APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 tersebut, sampai saat ini belum dilaksanakan serah terima dari Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong. Kemudian dilirik Kejari Lebong, karena terindikasi adanya mark up, pekerjaan tidak sesuai spek dan adanya indikasi pengurangan volume fisik pada paket senilai Rp 1,2 Milyar.
Bahkan sejumlah pejabat DPKPP Provinsi Bengkulu seperti Pengguna Anggaran dan PPTK, termasuk Kontraktor CV. Tapan Permata Konstruksi juga sudah dipanggil sebelumnya. Kemudian Kejari Lebong juga sudah menurunkan tim untuk menghitung jumlah kerugian negara dari paket tersebut.