lebong  

Kepala Sekolah Belum Miliki NUKS dan Sertifikasi, Ini Tanggapan Cabdin Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait adanya sejumlah kepala sekolah setingkat SMA/SMK di Kabupaten Lebong yang masih belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep) sebagaimana yang diakui dan disampaikan oleh Ketua MKKS SMK Kabupaten Lebong, Hekler Zopi yang juga adalah Kepala SMKN 02 Lebong dan dibenarkan oleh Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Al Muhtazam mendapat tanggapan dari Kepala cabang Dinas (Cabdin) Kabupaten Lebong.

Hal mana masalah tersebut menimbulkan keresahan dan menuai berbagai tanggapan serta hangat menjadi perbincangan publik di Kabupaten Lebong dan Provinsi Bengkulu. Adapun pokok masalah adalah mempertanyakan alasan dan pertimbangan pihak dinas melakukan penunjukan dan pengangkatan beberapa kepala sekolah yang diduga mengangkangi dan tidak sesuai dengan regulasi yang diamanahkan oleh beberapa ketentuan diantaranya Permendiknas nomor 6 tahun 2018, Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standarisasi kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Keresahan datang dari para orang tua/masyarakat atas dunia pendidikan setingkat SMA/SMK terhadap dan atas keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ ijazah ratusan para siswa serta keabsahan proses pencairan dana BOS. Dari sudut yuridis formal dan mengingat azas manfaat dan transparansi pengelolaan/penggunaan keuangan baik bersumber dari BOS maupun sumber-sumber lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain lain.

Sebelumnya awak media ini sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi Kepada Kepala Cabdin Kabupaten Lebong akan tetapi baru ditanggapi sabtu malam pada pukul 20 49 WIB.

Berikut petikan wawancaranya:

[20:49, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: terkait berita ini apa tanggapannya Pak ?

[21:33, 8/15/2020] Mahmud Siam: Kewenangan penandatanganan sttb itu tidak melekat pada orang yg memiliki sertifikat tapi melekat kepada orang yg sdh diangkat menjadi kepala sekolah..

[21:41, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: terima kasih pak atas kesediaannya untuk merespon komfirmasi saya , untuk itu mohon izin pak ,terkait hal ini apakah pendapat pribadi atau ada regulasinya yang dapat dijadikan sebagai landasan hukumnya bahwa kewenangan penanda tanganan STTB itu melekat kepada orang yang sudah diangkat sebagai kepala sekolah ?

[21:41, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: bagaimana dengan proses pencairan BOS.

[21:42, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: dan apakah pengankatan dan penunjukan kepala sekolah tidak harus mengacu kepada permendiknas dimaksud ?

[21:45, 8/15/2020] Mahmud Siam: Siapa bilang pengangkatan kepala sekolah tdk mengacu kpd Permendiknas? Tetap menjadi acuan

[21:49, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: oh ya pak , jika tetap menjadi acuan , apa pertimbangan dikbud mengajukan dan menunjuk kepala sekolah yang masih belum memiliki NUKS/sertipikasi Cakep, sementara berdasarkan data yang ada kami dapati masih ada beberapa teaga pendidik yang sudah memeiliki NUKS da sertipikat cakep. ?

[21:54, 8/15/2020] Mahmud Siam: Hehehe..
Kalo ada orang yang karena sdh memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah tetapi belum diangkat jadi kepala sekolah.. ingin ikut menandatangani sttb dan ikut pula melakukan pencairan dana2 yg ada disekolah…
Saya kira logika ini terlalu dipaksakan…

[21:58, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: he he he he ……..maksud saya bukan mereka ingin seperti yang bapak katakan tetapi mereka memenuhi persyaratan untuk itu pak yang menjadi pertanyaan saya apa pertimbangan Dikbud menunjuk dan mengangkat kepala sekolah yang belum memiliki persyaratan sesuai permendiknas dimaksud sementara masih ada yang secara administrasi memenuhi syarat dan ketentuanya . 🙏🙏🙏

[22:05, 8/15/2020] Mahmud Siam: Pertanyaan ini .. sungguh bukan kapasitas saya menjawab nya.. Karena ini sama saja posisinya dgn kita membahas kenapa Nadien Makarim diangkat jadi menteri padahal masih banyak orang lain yg bergelar guru besar di bidang pendidikan..
Dan kenapa kewenangan menteri pendidikan tdk diberikan kpd orang2 yg sdh profesor di bidang pendidikan..?
Apakah wajar saya menjawabnya?

[22:08, 8/15/2020] Mahmud Siam: Itulah sebabnya.. maka selama ini sy tdk bisa ikut menanggapi berita itu.. Maaf itu diluar kapasitas saya..

[22:10, 8/15/2020] Mahmud Siam: Lagian.. mengangkat atau mencopot kepala sekolah kewenangannya tdk ada pada saya..

[22:16, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: izin pak untuk memeperjelas saja , apakah bapak sependapat bahwa prodak kepala sekolah baik itu penanda tanganan sttb , adiministrasi proses pencairan dana BOS dan lain sebagainya bagi kepala sekolah yang belum memiliki NUKS dan sertipikat cakep cacat Hukum ?

[22:23, 8/15/2020] Mahmud Siam: Yg jelas.. walaupun orang yg sdh memiliki sertifikat cakep dan memiliki nuks.. tetapi dia belum diangkat menjadi kepala sekolah..kemudian dia ingin ikut menandatangani sttb dan ingin pula ikut melakukan pencairan dana2 yg ada di sekolah.. justru hal ini lah yg cacat hukum

[22:24, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: baik pak terima kasih sudah memberikan komfirmasi terkait pemberitaan yang sudah ada, Izin tanggapan bapak akan kami tayang pada berita berikutnya, karena sebelum bapak sudah ada tanggapan dari kabid GTK dikbud prov yang sudah naik ke meja Redaksi dan siap tayang, kami sangat berharap tanggapan tanggapan dari bapak kedepannya terkait hal ini sebatas kapasitas bapak untuk menanggapinya demi untuk kemajuan dunia pendidikan setingkat SMA/SMK dikabupaten lebong khususnya dan di prov bengkulu umumnya.

[22:27, 8/15/2020] Mahmud Siam: Berita yg dibuat Rudhy tu.. diluar kapasitas saya utk menanggapinya..

[22:29, 8/15/2020] Rudhy M Fadhel: baik pak , terima kasih sudah merespon dan memberikan komfirmasi dalam kapasitas yang ada pada bapak , salam hormat dan semoga dunia pendidikan setingkat SMA/SMK di kabupaten Lebong dapat lebih baik kedepannya

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *