PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jika mengacu kepada Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) terancam tidak bisa menerima dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dari pemerintah. Ketentuan dimaksud terkait keharusan kepala sekolah wajib memiliki NUKS yang mulai diterapkan di tahun 2019.
Meski penerapan NUKS dimulai tahun 2019, tetapi masih diberikan toleransi hingga April tahun 2020. Jika belum diterapkan maka tidak akan bisa menandatangani baik ijazah maupun pencairan dana BOS.
Dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan adanya beberapa oknum kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Lebong yang belum memiliki NUKS dan sertifikasi kepala sekolah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kepala Bidang PTK, Al Muhtazam mengakui ada beberapa oknum kepala sekolah yang belum memiliki NUKS.
“Berkaitan dengan pemberlakuan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, bahwa semua kepala sekolah harus memiliki STTP yang dikeluarkan LP2KSPS. Untuk kepala sekolah dari Lebong ada 6 orang. Dari 6 orang itu akan diikutkan Diklat Penguatan Kepala sekolah 2 orang, 2 kepala sekolah di verval oleh Dirjen GTK dan 2 kepala sekolah akan didiklat. Dengan catatan syarat verval harus pernah mengikuti diklat sebelumnya yang diselenggarakan LPMP minimal 300 JP,” ungkapnya.
Akan tetapi saat ditanyakan keabsahan proses administrasi pencairan dana BOS dan keabsahan penandatanganan ijazah oleh oknum kepala sekolah yang belum memiliki NUKS dimaksud dan dikaitkan dengan regulasi NUKS dan sertifikasi ini sudah dari sejak lama diberlakukan. Akan tetapi ada beberapa kepala sekolah/Plt di Lebong diduga baru saja menduduki posisi sebagai kepala sekolah tapi belum memiliki NUKS dan sertifikasi kepala sekolah.
Sementara syarat kelayakan seorang kepala sekolah dibuktikan dengan sertifikat kepala sekolah. Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang telah menjabat, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010.
Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat sesuai kebijakan tersebut, sudah ada rambu-rambunya yakni Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standarisasi kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010.
Ditambah dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dimana kepala sekolah harus memiliki sertifikasi. Dan apakah pengecualian bagi kepala sekolah yang belum memiliki NUKS dan sertifikasi sebagai kepala sekolah belaku mundur. Dan pertimbangan penunjukannya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Kepala Bidang PTK tidak mampu memberikan jawaban dan berkilah.
“Nah, kalo itu saya belum bisa jawab, karena saya baru 6 bulan di PTK. Karena yang bisa menjawab ini kepala dinas yang lama pak Budiman Ismaun. Apa nggak sebaiknya konfirmasi juga dengan pak Kadis, beliau yang punya hak jawab,” ucap Muhtazam .
Baca juga : https://portalbengkulu.com/2020/08/infonya-sejumlah-kepala-sekolah-di-lebong-belum-kantongi-nuks/