lebong  

Keberadaan BPKB dan Kendaraan Bantuan Kementerian PDT Tak Jelas, BKD Surati Dinas PUPR-Hub Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Polemik belum ditemukannya sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kendaraan moda transportasi darat bantuan Kementerian PDT dipertegas oleh Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Pratama. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 209 tahun 2014 bahwa jumlah dan peruntukan serta jenis kendaraan moda transportasi bantuan kementerian PDT adalah berjumlah 61 (enam puluh satu) unit termasuk di dalamnya ada dua unit ditempatkan pada bagian umum dan perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong jenis Pick up Nopol BD9021HY berbahan bakar solar dan dengan jenis yang sama Nopol BD9039HY yang juga berbahan bakar solar. Sebagaimana tertera pada item nomor urut 39 dan 40 pada surat keputusan bupati dimaksud.

“Semua unit kendaraan moda transportasi bantuan kementerian PDT itu adalah 61 unit. Dan semua unit tersebut dibawah kendali dinas perhubungan dan pariwisata saat itu. Kalaupun akhir-akhir ini mencuat kepermukaan publik bahwa pihak bidang perhubungan hanya menguasai 48 (empat puluh delapan) BPKB, itu harus di telusuri dimana keberadaan 13 (tiga belas) lagi. Ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Apalagi kami saat ini diminta oleh KPK Republik Indonesia untuk menginventarisir semua aset yang ada baik bergerak maupun tidak bergerak,” tegas Rizka Putra Pratama.

Ditambahkan oleh Rizka Putra Pratama, jika bidang perhubungan mengalami kendala dalam menertibkan dan menelusuri keberadaan aset milik negara dalam hal ini unit kendaraan dan BPKB kendaraan bantuan kementerian PDT yang menjadi leading sektor, pihaknya dari bidang aset siap untuk berkordinasi/bekerja sama.

“Mari kita bersama menuntaskan polemik tentang kendaraan moda transportasi bantuan kemetrian PDT ini. Jika BPKB tersebut hilang, sesuai dengan prosedur yang ada, kita buat laporan kehilangan ke dan dipihak kepolisian sesuai dengan tupoksi mereka. Demikian juga kendaraan bantuan Kementrian PDT yang penggunaan dan peruntukkannya tidak sesuai dengan surat keputusan bupati. Bahkan keberadaannya yang tidak jelas, mari bersama kita telusuri,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Bidan Perhubugan DPUPR-Hub Lebong, Amiruddin Iskandar SE, M.Ak, dibincangi awak media ini di ruang kerjanya pada Rabu 9 September 2020 menyampaikan akan segera menindaklanjuti terkait polemik kendaraan moda transportasi bantuan kementrian PDT ini.

“Kami baru saja menyelesaikan polemik kelebihan bayar/tagih ke dan oleh PT. PLN ULP Rayon Muara Aman atas LPJU sebagaimana nota kesepahaman yang sudah kami tanda tangani. Dalam waktu dekat masalah ini akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *