lebong  

Pandemi Covid-19, SMKN 03 Lebong Terapkan Kelas Praktek dan Kegiatan Belajar Sesuai Prokes!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat memastikan tahapan tahun ajaran baru 2020-2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun, bukan berarti kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai hari itu.

”Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, hanya lembaga pendidikan di zona hijau saja yang dapat memulai kegiatan belajar tatap muka. Itu pun harus disertai protokol Kesehatan sekolah yang kuat,” ujar Edi Rosyidi S.Pd.I, Plt Kepala SMKN 03 Lebong atau lebih dikenal dengan sebutan SMK Turanlalang atau SMK Tik Jeniak Lebong.

Ditambahkan oleh Edi Rosyidi bahwa mungkin hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau, yakni 85 kabupaten/kota dengan risiko rendah penularan virus corona yang boleh bersekolah. Selebihnya, 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota dengan zona kuning, Merah belum diperkenankan belajar tatap muka. Maka, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah masih menutup kegiatan belajar mengajar secara fisik untuk zona Merah.

“Kita mengambil keputusan untuk daerah Lebong yang masih termasuk zona Hijau dan berdasarkan ketetapan Bupati kepala daerah kabuapten Lebong bahwa kabupaten Lebong telah menetapkan diri sebagai daerah dengan status New Normal. Untuk itu kami Satuan pendidikan di SMK 03 Lebong yang berada di zona hijau dapat melakukan kegiatan belajar secara tatap muka dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan murid dan sekolah,” imbuhnya.

Masih menurut Edi Rosyidi SpDi ,Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam menerapkan kegiatan belajar mengajar fisik, yaitu berada di zona hijau covid-19 sesuai kriteria Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memiliki izin dan persetujuan dari pemerintah daerah, serta memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan.

“Kalau sekolah sudah memenuhi ceklis tersebut, sekolah boleh tatap muka. Tapi ada satu lagi izin, yaitu orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah,” lanjut Edi Rosyadi.

Sementara Untuk melakukan aktivitas secara fisik lainnya seperti Praktek dan Prakerin, Untuk kegiatan tersebut kita perbolehkan dengan dan tak kalah penting tetap mengutamakan protokol kesehatan. Demikian juga dilingkungan sekolah dilakukan juga perbaikan infrastruktur seperti sanitasi. Dan saat memulai kegiatan belajar secara tatap muka, sekolah kami sangat memperhatikan kebersihan toilet, menyediakan sarana cuci tangan, dan disinfektan.

”Selain itu juga siswa dan guru tetap menggunakan masker. Dan kami juga menjalin kerja sama dengan pihak dinas kesehatan sehingga sekolah mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Seluruh komponen yang ada di sekolah harus siap dengan protokoler kesehatan dan siap menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi siswa peserta didik tuli. Sekolah kami juga memiliki thermo gun atau pengukur suhu tubuh, sebagai bagian dari penerapan protokoler kesehatan,” tutup Edi Rosyidi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *