lebong  

Soal Aset Daerah, BKD Lebong Apresiasi Kritik dan Saran DPRD Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kepala BKD Lebong, Erick Rosadi melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama mengapresiasi perhatian dan kritik serta saran yang membangun dari sejumlah anggota DPRD Lebong yang disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi beberapa hari lalu. Dimana sejumlah anggota dewan menyoroti terkait aset bergerak seperti kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukkan dan kegunaannya. Bahkan dikuasai oleh yang bukan kewenangannya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Fraksi PAN ,Pip Haryono.

“Sebagaimana yang dibacakan Pip Haryono dari Fraksi PAN, pihaknya menyoroti terkait ketertiban aset berjalan yang ada di Kabupaten Lebong. Dia menyebut banyak aset kendaraan dinas di Kabupaten Lebong yang tidak sesuai peruntukan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada eksekutif untuk menata kembali agar pemanfaatannya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Jika staf ataupun tenaga kerja kontrak yang belum layak untuk mendapat pinjaman mobil tolong tegaskan untuk tidak diberikan pinjaman. Kami melihat di lapangan banyak mobil dinas yang dipakai tidak sesuai pada tempat dan peruntukannya,” kata Pip Haryono, menyindir keadaan / fakta yang ada sesungguhnya.

Hal Senada dengan Fraksi PAN, juga disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Pihaknya meminta pihak eksekutif khususnya bagian aset daerah agar dapat membuat gebrakan atau inovasi dalam transparansi masalah kepemilikan dan peruntukan aset (bergerak dan tidak bergerak). Pihaknya meminta agar dibuatkan daftar aset online, dengan tujuan semua aset-aset vital di Kabupaten Lebong dapat diakses oleh semua pihak dan juga bisa mengetahui berapa kekayaan aset Kabupaten Lebong dan siapa yang menggunakannya.

“Kami imbau agar lebih diperhatikan masalah aset yang ada di Kabupaten Lebong, kalau bisa dibuatkan daftar aset online agar semua pihak bisa mengetahui berapa kekayaan aset Kabupaten Lebong dan siapa saja yang menggunakannya,” kata Rinto Putra Cahyo S.Kep.

Menanggapi semua hal diatas, Kabid Aset, Rizka Putra Pratama menyambut gembira dan mengapresiasinya.

”Kami tahu semua objek yang menjadi aset milik pemerintah nyaris tidak secuilpun yang tidak kami ketahui, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak. Disini kami jelaskan terkait aset bergerak seperti kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada pihak lain itu ada dalam kewenangan kuasa pengguna barang. Dimana semestinya dilakukan dengan izin bupati. Untuk sekarang kami diminta oleh KPK-RI untuk menyelesaikan terkait aset tidak bergerak berupa tanah. Sebagaimana data yang ada, tanah yang kita miliki lebih dari 618 bidang. Sementara yang belum memiliki sertipikat ada sekita 425 lebih. Untuk kami mengajukan usulan anggaran melalui TAPD dimana anggaran tersebut kita ajukan melalui Dinas Perkim Rp 150 juta yang peruntukkan untuk membuat peta bidang tanah berupa pemecahan sertifikat dan Bea Balik Nama (BBN) atas sertifikat tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan lain sebagainya. Dimana juga peta bidang tanah dimaksud akan di gunakan oleh Tim percepatan penerbitan pada tahun yang akan datang,” terang Rizka.

Terkait aset bergerak berupa kendaraan dinas, Rizka menyampaikan bahwa dia tidak memungkiri adanya kurang lebih 10 unit kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukkan dan penggunaan serta yang menguasainya. Dan itu adalah kewenangan kuasa pengguna barang untuk menyelesaikan permasalahannya.

”Akan tetapi jika kuasa pengguna barang merasa tidak mampu untuk menyelesaikannya, Maka silakan bersurat ke bidang aset untuk menyelesaikannya. Karena ini menyangkut aset milik daerah. Seperti kendaraan Bantuan Kementerian PDT yang menjadi Kewenangan Bidang Perhubungan DPUPR-Hub. Dimana berdasarkan data yang ada pada kami Bidang asset , Unit tersebut dikuasai oleh Bagian umum dan perlengkapan sebanyak 2 unit yang akan tetapi dibantah oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong,” imbuhnya.

”Kami bidang aset tahu itu dan menunggu komitmen teman bidang perhubungan untuk bertindak. Jika memang tidak mampu, seperti yang saya katakan tadi, silakan mereka bersurat kepada bidang aset. Terkait dengan kendaraan dinas dewan yang masih di Jakarta dalam kondisi rusak. Sesungguhnya jika kuasa pengguna barang mau hal tersebut tidak memakan waktu terlalu lama, satu minggu kendaraan tersebut sudah bisa tiba dan berada di Lebong kembali,” pungkas Rizka.

https://portalbengkulu.com/2020/09/dikabarkan-rusak-bidang-aset-bkd-dan-sekretariat-dprd-lebong-deteksi-keberadaan-mobil-dinas-unsur-pimpinan-dewan/

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *