lebong  

Tak Terapkan SIPD, OPD di Lingkungan Pemkab Lebong Siap-Siap Disanksi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 Tentang Inplementasi SIPD, semua OPD harus siap menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) e-Planning atau perencanaan berbasis elektronik pada tahun depan. Aplikasi SIPD e-Planning akan diterapkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hal itu dikemukakan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Lebong, Dr. Syarifudin, S.Sos, M.Si. Dia mengatakan guna mempersiapkan penerapan aplikasi itu, semua SKPD diundang mengikuti sosialisasi dan penyerahan username dan password SIPD e-planning di ruang rapat Bappeda beberapa waktu lalu. Penerapannnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Targetnya, penyusunan RKPD kabupaten Lebong tahun 2021 dilakukan menggunakan aplikasi SIPD e-Planning.

Karena itu, kata dia, semua Kasubag Program dan Keuangan atau Staf Perencanaan setiap SKPD di kabupaten Lebong harus hadir dan menghadiri sosialisasi dan penyerahan username dan password aplikasi SIPD e-Planning.

“Setiap SKPD (OPD) kami minta membawa rancangan akhir Renja SKPD tahun 2021 dan berita acara Forum Perangkat Daerah SKPD. Sejumlah SKPD dalam lingkup Pemkab Lebong, akan dibagi dalam beberapa shift pelatihan, untuk diberikan akun dan diajar tata cara penginputan. Kita target pelatihan singkat sejumlah SKPD tuntas dalam sehari,” ujaranya.

Dijelaskan secara rinci oleh Syarifudin, bahwa progres input SIPD untuk APBD 2021 berdasarkan permendagri mewajibkan seluruh pemda pemrov/kab/kota mengadopsi penyusunan APBD (perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertangungjawaban dan pelaporan monev/evaluasi) selaras dengan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mewajibkan penerapan SIPD bila tidak dikenakan sanksi penundaan transfer DAU.

Sesuai amanat aturan tersebut Pemkab Lebong berupaya untuk melaksanakan amanat regulasi dimaksud. Namun karena hal tersebut adalah sesuatu yang baru tentunya mengalami kesulitan dan beberapa kendala di lapangan salah satu kendala adalah SIPD berbasis online yang membutuhkan jaringan internet yang kuat dan tentunya laptop yang berkapasitas/spek tinggi dimana saat ini belum seluruh wilayah di Lebong memiliki jaringan internet yang baik

Setiap OPD juga dalam mengusulkan program/kegiatan harus terinci kebutuhan biaya per item yang disertai input harga satuan item belanja per kegiatannya. Sehingga bisa dipastikan harga kertas Hvs misalnya akan sama di seluruh harga satuannya di seluruh OPD. Namun kendala muncul ketika melakukan input belanja modal, dimana setiap belanja semen atau besi misalnya harus di input secara terinci berapa zak/batang kebutuhannya, inilah yg menyulitkan OPD dalam penginputan RKA SIPD-nya.

Contoh lain dijelaskan oleh Syarifudin dalam hal penginputan belanja hotmix kesulitan operator dalam menghitung kebutuhan aspalt dan sirtunya kesulitan lain yang muncul ketika OPD terbiasa melakukan perencanaan secara lumpsum, misalnya belanja makan minum tamu dalam 1 tahun. Ini menjadi sesuatu yang baru bagi OPD dengan penerapan SIPD ini.

”SIPD juga akan menjadi fokus aplikasi yg digunakan pada tahun 2021 sehingga aplikasi E-basen, Simda Keuangan, E-monev dalam aplikasi lain tidak akan digunakan lagi.
Kita harus kembali berinovasi untuk menciptakan aplikasi berbasis IT dengan mengacu (link) ke SIPD. Progres saat ini input RKA SIPD sudah mencapai 80% dalam waktu dekat akan kita kejar sebelum pengesahan KUA  APBD 2021 di DPRD,” imbuhnya.

Masih menurut Syarifudin, perlu pemahaman dan niat yang sama agar amanat regulasi ini dapat tercapai dengan baik sebagaimana amanat pemerintah pusat bahwa SIPD ini sebagai perangkat yang diharapkan dan dijadikan sebagai instrumen yang dapat mempermudah penyelenggaraan APBD dengan berbasis 1 data.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *