PORTAL BENGKULU – Berbekal informasi dari masyarakat, Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang pria berinisial HR (34) yang berpofesi sebagai nelayan, warga asal Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu pada Kamis (15/10) sekitar pukul 16.30 Wib dengan lokasi penangkapan di wilayah hukum Polda Bengkulu Jalan Suprapto Dalam, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah sumber jaya dan sekitarnya, kemudian personil yang sedang melaksanakan patroli melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor beat strike hitam.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH kepada awak media menyampaikan bahwa pelaku tanpa hak atau melawan hukum ini memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ini masuk dalam jaringan peredaran narkotika di Bengkulu,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(tribratanewsbengkulu)