lebong  

Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto Tegaskan Bantuan Sosial Tak Dikaitkan dengan Kampanye Pilkada

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto S.Sos, M.Si mengingatkan kepada seluruh jajarannya yang membidangi bantuan sosial sebagaimana surat yang ditujukan kepada Ketua Forum TKSK Kabupaten Lebong, TKSK kabupaten Lebong , Kordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pendamping Asisten Lanjut Usia, Pendamping Disabilitas.

Dalam surat edarannya yang bernomor 338/968/PMDSOS/XI/2020, Reko Haryanto S.Sos, M.Si menyampaiakan bahwa dalam menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Mei 2020, maka dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan asisten lanjut usia dan bantuan disabilitas merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

2. Kepada petugas pendamping sosial untuk tetap melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi dan tidak terpengaruh kepada agenda pilkada.

3. Agar pendamping tidak melakukan hal-hal yang di luar tupoksinya dengan ikut melakukan hal-hal yang berkaitan dengan agenda pilkada misalnya dengan mempengaruhi KPM memihak kepada salah satu pasangan calon pilkada.

4. Kepada KPM bantuan sosial program sembako, PKH bantuan asisten lanjut usia dan bantuan disabilitas untuk tidak terpengaruh apabila terdapat pendamping yang mengajak atau mengintimidasi untuk berpihak kepada salah satu calon pilkada.

5. Apabila ada petugas pendamping yang mengintimidasi atau memaksa KPM untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon pilkada, kami himbau untuk segera melaporkan ke Dinas PMD-Sos melalui contak person nomor 082178782957.

Reko juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penyaluran bantuan bantuan social yang ada apalagi saat pandemi corona virus desease 2019 (COVID19) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat keluarga penerima manfa’at.
Reko juga menjelaskan bahwa pengawasan penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial, terutama dalam dugaan kampanye, tidak akan optimal jika hanya dilakukan pemerintah saja Sebab menurutnya pemerintah punya keterbatasan dalam hal tersebut.

”Semua pihak mulai dari DPRD, aparat penegak hukum, media massa, hingga masyarakat harus ikut dalam mengawasi bansos agar tepat sasaran,” demikian Reko Haryanto.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *