PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pasca rapat kordinasi pembahasan adanya indikasi dan dugaan serta penyimpangan dalam pengelolaan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Lebong pada tanggal 10 November yang dihadiri oleh Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH. serta pihak-pihak terkait dimana menyimpulkan bahwa pihak Pemkab Lebong akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu dan pihak PT. PLN juga berkordinasi ke pihak Bidang Hukum Kantor Wilayah PT. PLN Palembang.
Pada Selasa (17/11), bertempat di ruang rapat Bina Praja Komplek Perkantoran Pemkab Lebong kembali digelar rapar kordinasi dengan pokok bahasan tentang polemik LPJU. Rapat yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Drs.H Mustarani Abidin SH, M.Si menghadirkan pihak PT. PLN ULP Rayon Muara Aman dengan didampingi pihak UP3 Bengkulu serta tim.
Rapat kordinasi ini juga menghadirkan Kajari, Fadil Regan dengan didampingi Kasi Datun Sis Sugiat. Sementara Dinas PUPR-Hub Lebong sebagai OPD leading sektor LPJU dihadiri langsung oleh Plt Kadis PUPR-Hub, Joni Prawinata SE, MM dengan didampingi Kepala Bidang Perhubungan, Amir Iskandar, M.Ak dan Kasi Pengendalian dan Operasi, Feri Jurnalis SE. Dilain pihak juga nampak Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Erick Rosadi dan tak ketinggalan hadir juga Ketua Komisi 1 DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar, S.Sos, M.Si.
Diwawancarai awak media ini seusai memimpin rapat, Sekda menyampaikan bahwa dari beberapa hal yang sudah dilakukan terkait polemik LPJU memang pernah diakui oleh pihak PT PLN melalui manager ULP Rayon Muara Aman yang saat itu dijabat oleh Adhi Setiawan baik di depan rapat kerja bersama DPRD. Dan sebagaimana tersirat pada nota kesepahaman yang dibuat bersama antara Pemkab Lebing dengan PT PLN ULP Rayon Muara Aman beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita simpulkan pertama untuk berkirim surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit khusus LPJU dalam waktu secepat-cepatnya. Kedua membayar tagihan yang tertunda kepada pihak PT PLN dengan catatan dan syarat pihak PT PLN membuat surat pernyataan sanggup untuk mengembalikan kelebihan pembayaran LPJU apabila terdapat temuan dari hasil audit/pemeriksaan yang diminta kepada BPK RI,” ungkap Sekda diamini Manager UP3 PT. PLN Bengkulu, Haris Andhika dan PLt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE.MM.
Sementara Kasi Pengendalian dan Operasi Bidang Perhubungan PUPR-Hub Lebong Feri Jurnalis SE yang selama ini adalah sebagai aktor utama pengungkapan adanya indikasi dan dugaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan atas pengelolaan LPJU yang terindikasi merugikan keuangan daerah nampak bergegas meninggalkan ruangan rapat dengan wajah yang kurang puas atas hasil kesimpulan rapat. Tersebar info bahwa, ia menginginkan pembayaran dilakukan jika sudah ada hasil audit BPK. Namun sampai saat ini Feri belum dapat memberikan keterangan.
Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar menyampaikan bahwa ia meminta dan berharap BPK RI melakukan audit/pemeriksaan atas LPJU bukan hanya sebatas dari tahun 20l6 hingga 202o saja, tetapi seyogyanya di audit sejak adanya MoU (kontrak kerjasama LPJU) antara pemkab Lebong dengan PT. PLN.
“Saya yakin adanya penyimpangan atas pengelolaan LPJU ini dari sejak awal. Untuk itu kita minta Pemkab Lebong dalam permohonan auditnya kepada BPK RI untuk melakukan audit/Pemeriksaan sejak dari dimulainya MoU. Karena tidak tertutup kemungkinan kerugian dalam sektor keuangan yang dialami oleh pemerintah lebih besar dari yang diperkirakan. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.