lebong  

Pemdes Manai Blau Gelar Pelatihan Kader Pembangunan Manusia

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Senin 21 Desember 2020 bertempat di gedung serbaguna Desa Mania Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Pemerintah Desa Manai Blau laksanakan pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Pelatihan dipantau lansung oLeh Kepala Dinas PMD-Sos, Lebong Reko Heryanto S.Sos, M.Si dan Camat Lebong Selatan Fendi SE. Sementara pemateri adalah Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Manusia dari P3MD Kabupaten Lebong.

Diwawancarai oleh awak media ini, Kades Manai Blau, Armen Machfudi menyampaikan bahwa KPM adalah warga masyarakat Desa Manai Blau yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu memfasilitasi masyarakat Desa Manai Blau dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Ditambahkan oleh Armen Machfudi, tugas KPM meliputi:

  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat. Termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.

2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.

3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.

4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.

6. Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.

7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.

Masih Menurut Armen Machfudi, hubungan KPM dengan kelembagaan di desa
dalam hal pencegahan stunting harus selalu berkoordinasi dengan pemerintahan desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah desa, BPD dan masyarakat  untuk membentuk Rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.

Menurut Armen Machfudi, KPM bekerja memfasilitasi pencegahan stunting di desa yang mencakup tahapan sebagaimana berikut:

1. Tahap Pemetaan Sosial
KPM menggerakan pegiat pemberdayaan masyarakat Desa yang tergabung dalam RDS untuk melakukan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran rumah tangga 1.000 HPK dan kondisi pelayanan sosial dasar di Desa. Tahap ini dilakukan paling lambat sebelum penyelenggaraan rembuk stunting di Desa untuk kepentingan penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

2. Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Desa
Hasil pemetaan sosial menjadi dasar pembahasan tentang beragam upaya pencegahan stunting dalam pertemuan diskusi terarah di RDS. Materi diskusi terarah di RDS, mencakup: 1) analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2) menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3) merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4) merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.

3. Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Antar Desa
Ditambahkan oleh Armen Machfudi , Hasil pemetaan sosial di Desa-Desa menjadi dasar pembahasan tentang pencegahan stunting dan hasil diskusi kelompok terarah di Desa yang diselenggarkan melalui RDS menjadi bahan masukan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) menyelenggaran MAD sebagaimana dimaksud dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antar Desa untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa.

Materi diskusi terarah di MAD, mencakup: 1) analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2) menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3) merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4) merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa. Organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait ditingkat kabupaten dapat menjadi narasumber pada MAD untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa.

4. Tahap Rembuk Stunting Tingkat Desa
RDS menyelenggarakan rembuk stunting di Desa yang dilaksanakan sebelum musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya. Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa. Agar warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam rembuk stunting di Desa, maka sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah di RDS.

Kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi: 1). pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS dan MAD; dan 2). pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.

5. Tahap Advokasi Pencegahan Stunting di Desa
Berita acara tentang hasil rembuk stunting disampaikan oleh perwakilan RDS kepada Kepala Desa dan BPD sebagai usulan masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa (RPJM Desa dan/atau RKP Desa) serta dokumen perencanaan anggaran (APB Desa). Para pihak yang tergabung Dalam RDS beserta warga masyarakat Desa yang peduli akan upaya pencegahan stunting di Desa bersama-sama mengawal usulan program/kegiatan pencegahan stunting untuk dapat di biayai dengan menggunakan keuangan Desa khususnya Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Stunting
Tahap ini merupakan pelaksanaan atas APB Desa yang memuat pembiayaan kegiatan kovergensi pencegahan stunting, dan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting yang dibiayai oleh OPD kabupaten/kota. Pada tahap pelaksanaan ini, KPM memfasilitasi RDS menyelenggarakan evaluasi 3 (tiga) bulanan untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting, termasuk membahas hasil pengukuran status anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan.

7. Tahap monitoring pelaksanaan 5 (lima) paket layanan pencegahan stunting.
Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting. Dalam tahap monitoring ini, KPM memfasilitasi RDS untuk melakukan proses penilaian konvergensi dengan menggunakan “scorecard” atau kartu / formulir penilaian. Sebelum penyelenggaraan rapat evaluasi 3 (tiga) bulanan di RDS, KPM melakukan rekapitulasi hasil monitoring bulanan terkait dengan: (a). Tingkat capaian layanan pencegahan stunting di Desa; (b). Tingkat konvergensi layanan pencegahan stunting di Desa.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *