PORTAL KEPAHIANG – Diduga menjadi alat yang dipergunakan untuk mengangkut hasil tindak pidana pencurian, satu unit kendaraan bermotor jenis mobil dump truck Mistsubishi Canter HD125PS warna kuning dengan Nomor Polisi Z 9825 NA diamankan Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH., kepada awak media menerangkan, kegiatan mengamankan barang bukti tersebut diatas dilaksanakan pada sore hari kemarin Selasa (12/01).
“Digunakan untuk mengangkut batu gunung hasil pencurian di tanah kebun Saudara Bando Amin yang terletak di Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir dengan pelapor Saudara Welon Kobri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.
Sebelum diamankan, Sat Reskrim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pemilik mobil Saudara Ha Alias Mi (37) warga Kecamatan Tebat Karai untuk membawa kendaraan tersebut namun tidak hadir sehingga dilakukan upaya paksa berupa penjemputan pungkasnya mengakhiri.(tribratanewsbengkulu)