PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong telah melayangkan surat permintaan audit tertentu terkait polemik kelebihan bayar atas tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga merugikan keuangan daerah dengan nilai yang cukup fantastis yakni bila diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan surat nomor 620.92/49/DPUPRHUB/I/2021, perihal permohonan permintaan audit tetentu terkait Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Lebong. Bahwa dengan dasar menindak lanjuti urat Kesepakatan Pembayaran Tagihan LPJU antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan PT. PLN (Persero), nomor surat pihak pertama : 130/11/B.1/XI/2020 dan nomor surat pihak kedua : 001.Sk.s/AGA.04.02/B11010000/2020 tanggal 17 November 2020. Dimana salah satu pointnya mencantumkan apabila setelah dilakukan audit untuk tujuan tertentu oleh auditor BPK/BPKP ada yang harus mengembalikan baik pihak pertama dan/atau pihak kedua, maka para pihak wajib memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan landasan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lebong melayangkan surat permintaan kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk melakukan audit tertentu secara keseluruhan terkait pengelolaan penyelenggaraan PJU. Sebagaimana surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lebong. Drs.H Mustarani Abidin SH, M.Si tertanggal 13 Januari 2021.
Dalam penelusuran awak media ini dari beberapa sumber bahwa pada saat sebelum surat permintaan audit dimaksud dilayangkan sudah beredar informasi jikalau surat permintaan audit tersebut tidak tepat ditujukan kepihak BPK RI, melainkan adalah permintaan pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini sudah disampaikan oleh pihak yang pernah ditugaskan berkordinasi kepada pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu sebelum ini.
“Beradasarkan apa yang kita dapati dari sumber yang ada di BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait permintaan audit tertentu terhadap penyelenggaraan LPJU di Kabupaten Lebong seyogyanya Pemerintah Kabupaten Lebong meminta pemeriksaan kepada pihak BPKP,” ujar Amirudin Iskandar SE, M.Ak, Kepala Bidang Perhubungan DPUPR-Hub Lebong.
Ditambahkan oleh Amir bahwa dalam waktu dekat ia akan segera berkordinasi kembali dengan pimpinannya dalam Plt Kepala Dinas PUPR-Hub.
“Ya saya akan segera berkordinasi dengan pimpinan untuk surat permintaan pemeriksaan yang akan kita tujukan kepada BPKP terkait polemik kelebihan bayar tagihan LPJU dari PT PLN yang mana diduga sudah merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.