PORTAL BENGKULU UTARA – Tak tahan setelah hampir 2 tahun menjadi korban persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, seorang anak perempuan dengan didampingi keluarga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu. Salman Putra, SH., ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/01) membenarkan pihaknya menerima laporan pada hari Sabtu (09/01) yang lalu.
“Alhamdulilah, terduga pelaku inisial OS (48) yang merupakan Bapak Tiri korban telah berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas sangkaan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Miris tambahnya, perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak telah dilakukan terduga pelaku sejak Bulan Juli 2018 dengan TKP rumah dan pondok kebun sawit yang mana setiap kali melakukan aksi selalu disertai ancaman menggunakan pisau dan kekerasan seperti memukul dan mencekik korban agar tidak melaporkan perbuatannya.(tribratanewsbengkulu)