lebong  

BPKP Perwakilan Bengkulu Tanggapi Polemik Kelebihan Bayar Tagihan LPJU Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait masih belum kunjung tuntasnya polemik kelebihan bayar atas tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh Pemerintah Kabupaten Lebong kepada PT. PLN ULP Rayon Muara Aman kembali menuai sorotan.

Dimana terakhir Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Sekretaris Daerah, Drs.H Mustarani Abidin SH.M.Si menyampaikan kepada bawak media PortalBengkulu.com Biro Kabupaten Lebong, Rudhy Muhammad Fadhel bahwa pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Walau sebelumnya Kabid Perhubungan selaku Bidang Tehnis yang membidangi LPJU pada Dinas PUPR-Hub Lebong dalam rapat kordinasi antara PT PLN dan Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menyampaikan secara lisan mendapatkan arahan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk meminta audit tertentu. Namun, bukan ranah BPK RI melainkan ranahnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

“Saya sudah sampaikan kepada pimpinan (Sekda, red) bahwa pihak BPK RI meminta kita menyurati BPKP terkait permintaan audit tertentu dimaksud karena itu ranahnya BPKP,” ujar Amirudin Iskandar kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Permintaan Audit LPJU Salah Alamat, Pemkab Lebong Diarahkan ke BPKP
Rencana Audit LPJU Kabupaten Lebong Masih Menunggu Surat Resmi

//portalbengkulu.com/2020/12/rencana-audit-lpju-kabupaten-lebong-masih-menunggu-surat-resmi/

//portalbengkulu.com/2021/01/permintaan-audit-lpju-salah-alamat-pemkab-lebong-diarahkan-ke-bpkp/

Pada Rabu (24/02/2021) awak media ini berhasil mengkonfirmasikan dan mendapat tanggapan terkait polemik LPJU antara PT PLN dengan Pemkab Lebong dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, Iskandar Novianto.

Melalui pesan seluler, Kepala BPKP menyampaikan bahwa pada prinsipnya BPKP selaku APIP yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden siap untuk melakukan audit tujuan tertentu ataupun melakukan mediasi terkait hambatan kelancaran pembangunan.

”Terkait polemik yang terjadi antara Pemkab Lebong dengan PT PLN kami dari BPKP menyarankan agar semua pihak memeriksa kembali ketentuan-ketentuan terkait dan kondisi di lapangan. Seperti apa untuk disepakati bersama serta bagaimana untuk kesepakatan pelayanan selanjutnya,” kata Iskandar Novianto.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *