PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Ir. Sukarna Nurhapy, warga Kelurahan Tes yang merupakan Pensiunan ASN dan pernah menjabat sebagai kepala dinas di beberapa OPD Kabupaten Lebong mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan/penggelapan oleh seorang oknum ASN yang bertugas sebagai guru SD di Lebong Selatan berinisial RHD.
Disampaikan oleh Sukarna, peristiwa bermula dari sejak dirinya menandatangani surat kuasa diatas segel tertanggal 7 Juli 1994 silam. Dan selanjutnya surat titipan sejumlah ratusan kaleng beras yang juga diatas segel tertanggal 18 Oktober 1997. Didalam hal ini Sukarna bertindak sebagai wakil/mewakili dari ibunya Hj Hapipah yang menguasakan pengelolaan/menggarap dan menarik hasil sewa serta menyimpan berikut menyerahkan kepada pemberi kuasa bagian hasil dari beberapa bidang sawah dan kebun yang berlokasi di dalam beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong kepada RHD.
“Hasil sawah dan kebun kami yang ditarik dan diterima oleh RHD dari para penggarap dan belum diserahkan kepada kami sebagai pemilik. 1663,2 kaleng beras super ditambah sejumlah hasil kebun kopi dan kelapa yang di kuasakan kepada RHD untuk memungut dan menyimpan serta menyerahkan hasilnya kepada kami pemberi kuasa ,” ujar Sukarna.
Ditambahkan oleh Sukarna , beberapa waktu lalu sudah melakukan upaya mediasi dengan difasilitasi oleh aparat pemerintah setempat. Akan tetapi, RHD selalu berkelit.
”Bahkan saya sudah pernah melaporkan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum sebagaimana surat tanda penerimaan laporan No.pol : 25/R/IX/ 2010/Res tertanggal 18 September 2010. Selanjutnya saya menerima SP2HP tertanggal 24 Mei 2011 No.Pol : SP2HP/10/V/2010/Reskrim yang memberitahukan perkembangan penyidikan perkara yang saya laporkan dengan hasil dianmtaranya ; 1 . sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi para penyewa sawah. 2sudah dilakukan pemeriksaan barang bukti surat. 3.sudah di berikan pengarahan kepada para penyewa sawah bahwa benar telah menyerahkan hasil sewa sawah nya kepada RHD langsung,” imbuhnya.
Masih menurut Sukarna, bahwa kini ia masih berharap RHD untuk beritikad baik dan mengembalikan segala sesuatu yang bukan haknya kepadanya sebagai pemberi kuasa saat itu. Apabila tidak ada itikad baik, maka langkah-langkah hukum kembali akan ditempuh.