lebong  

Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan, Wartawan Dilarang Meliput

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh sang suami berinisial IB (33) terhadap istrinya bernama Dona Fransisca (30), PNS Disperkim Lebong yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lebong, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen. Sejumlah awak media dilarang meliput langsung, bahkan rekonstruksi dilaksanakan secara tertutup. Tentunya berapa adegan yang digelar, belum diketahui secara pasti.

Ketika awak media ingin mengambil gambar, anggota polisi yang membawa senjata lengkap sedang menjaga pelaksanaan rekonstruksi langsung melarang awak media untuk mengikuti, bahkan untuk mengambil gambar adegan rekontruksi yang digelar. Pada saat anggota sedang mengusir awak media, Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Didik Mujianto, datang menghampiri sejumlah awak media, dengan tetap tidak memberikan ruang bagi wartawan, untuk meliput langsung rekontruksi, yang digelar didalam rumah kontrakan TKP dugaan pembunuhan tersebut.

“Nanti diberi kesempatan, nanti saja ya. Nanti dirilis di Polres,” ucap Kasat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dihubungi awak media mengatakan, bahwa untuk rekonstruksi tidak dilarang jika awak media ingin mengambil gambar, dan hal itu diminta disampaikan dengan Kasat Reskrim atau pihak yang bertanggung jawab di TKP.

“Sampaikan aja jika (ambil gambar, red) gak apa-apa masuk,” singkatnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *