PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Setelah mencuat ke publik dan mendapat perhatian serta atensi dari Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi M.Pd, ahirnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebong mengambil langkah cepat dan melakukan pemanggilan serta memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap oknum mantan kepala sekolah dasar di salah satu desa dalam Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong berinisial YR.
Diduga, YR yang dimutasikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dasar menjadi guru biasa dan kini bertugas di salah satu sekolah dasar dalam wilayah Kecamatan Lebong Sakti.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kordinator Wilayah III Disdikbud, Rasnil kepada awak media PortalBengkulu.com Biro Kabupaten Lebong Rudhy Muhammad Fadhel, bahwa YR diduga membawa sejumlah barang (aset) milik sekolah diantaranya satu set komputer dan 4 unit laptop serta berbagai macam alat olahraga yang seyogyanya diperuntukan bagi siswa di sekolah dasar tersebut.
“ Saya mendapat laporan dari kepala sekolah sebelum YR dan para guru di sekolah tersebut terkait aset yang dikuasai oleh YR dan dibawa pulang diantaranya juga adalah 4 unit laptop bantuan afirmasi tahun 2019,” ujar Rasnil dengan nada sedih.
”Kita sangat prihatin dengan kondisi sekolah yang berada di daerah terujung kabupaten ini. Seharusnya kita bersyukur dengan diberinya bantuan sehingga proses belajar dan mengajar bisa berlangsung dengan baik. Dan seyogyanya yang bersangkutan sangat tidak pantas memilki perilaku demikian sehingga menghambat jalannya proses pendidikan (belajar/mengajar) di sekolah dimaksud,” imbuhnya.
Terpisah Sekretaris Disdikbud, Baheramsyah yang sebelumnya nampak cuek dengan awak media ini saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tentang perilaku oknum mantan kepala sekolah terlihat sangat bersahabat dan ramah dan bersedia langsung untuk diwawancarai. Sungguh berhadapan dengan pejabat satu ini, awak media ini merasa geli dan Lucu.
”Pihak dinas sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang ada dan berhubungan dengan aset sekolah (Negara) yang dikuasainya tanpa hak. Berdasarkan info dari kantor sepeninggal saya menghadiri acara Musrenbang disini, YR sudah berada di kantor memenuhi panggilan. Jika terbukti yang bersangkutan pasti akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan dan kertentuan yang berlaku,” pungkas Baheramsyah.