lebong  

Pulang Naik Angkutan Umum, Pasien Kembali Dijemput dan Dirujuk Kembali Ke RSUD Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Adanya pasien yang pulang dari rumah sakit masih dalam kondisi lemah dengan menumpang kendaraan pick-up angkutan umum (Angkot) pada Selasa siang 30 Maret 2021 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Lebong. Pasalnya 5 hari sebelum itu Bupati Lebong Kopli Ansori bersama Wakil Bupati Fahrurrozi serta Sekretaris Daerah Mustarani Abidin berikut para kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) saat menggelar acara silaturrahmi/ngobrol santai bersama puluhan awak media menyampaikan bahwa tidak ingin lagi melihat adanya orang sakit di bawah dengan menggunakan kendaraan Pick-up (angkot) dan memerintahkan jajaran Dinas Kesehatan serta RSUD untuk memberikan layanan ambulance kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berselang beberapa hari kemudian tepatnya Selasa 30 maret awak media ini mendapati adanya pasien RSUD Lebong, Devi warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan yang pulang atas permintaan sendiri dengan pertimbangan ketiadaan biaya dan juga karena Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dia miliki disebut oleh salah satu pejabat yang bertugas di RSUD Lebong, YSMDR tidak berlaku lagi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh paman pasien dan suami pasien dimaksud kepada awak media ini di kediamannya pada Rabu Pagi 31 Maret.

“Kami pulang dari RSUD kemaren 30 Maret 2021 dengan menggunakan angkutan umum adalah semata-mata karena pertimbangan dari sudut pembiayaan. Karena sebelum ini, Kartu JKN yang kami miliki menurut Ibu Nidar (salah satu pejabat struktural RSUD) sudah tidak berlaku lagi. Sehingga kami mendaftar sebagai pasien umum,” ungkap Saelan, paman pasien yang juga Ketua RT setempat dan diperkuat oleh Soni Adhari, suami Devi.

Akan tetapi saat awak media ini meminta untuk dapat diperlihatkan kartu JKN yang dimiliki dan saat itu juga awak media ini langsung menghubungi pihak Dinkes Lebong, mencoba dan meminta klarifikasi untuk memastikan apakah kartu tersebut masih berlaku atau tidak.

Kepala Dinkes Lebong, Rachman SKM, M.Si melalui Kepala Puskesmas Perawatan Tes Apriyani SKM memberikan jawaban yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh oknum pejabat RSUD, YSMDR.

“Kartu JKN atas nama Devi sesuai dengan NIK dan data kependudukan Devi ternyata masih actif dan masih berlaku,“ tegas Apriyani.

Ditambahkan oleh Apriyani bahwa pihaknya akan segera mendatangi dan pasien dan melakukan penanganan, akan tetapi mengingat sarana dan prasarana alat kesehatan di puskesmas masih terbatas dan melihat kondisi pasien yang mulai dan masih memburuk.

”Kami akan segera merujuk pasien tersebut ke RSUD Lebong agar dapat ditangani secara intensif,” tutup Apriyani.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *