lebong  

Dinas Kesehatan Lebong Akui Tak Dilibatkan Pada Proses Pindahnya Oknum Dokter

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait upaya Pemerintah Kabupaten Lebong dibawah kepemimpinan Kopli Ansori-Fahrurrozi menata unit/satuan kerja yang membidangi layanan dasar kesehatan dimana hampir pada setiap pertemuan dengan unit kerja, Kopli AnsoriFahrurrozi disuguhkan informasi terkait kurangnya tenaga kesehatan khusunya tenaga dokter. Dan permasalahan tersebut sudah menjadi catatan semua pihak bahwa unit layanan kesehatan Kabupaten Lebong kekurangan tenaga dokter.

Ironisnya menjelang beberapa hari pelantikkan Kopli Ansori-Fahrurrozi sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Lebong saat itu menerbitkan surat keputusan pelepasan pindah tugas ke luar Provinsi Bengkulu salah satu tenaga kesehatan yang dimiliki oleh kabupaten dengan profesi sebagai dokter.

Dan yang lebih ironis lagi penerbitan surat keputusan pelepasan/pindah tugasnya salah satu tenaga kesehatan dengan profesi sebagai dokter yang saat ini sangat dibutuhkan oleh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong disebutkan tanpa melalui proses administarsi di Dinas Kesehatan sebagai unit kerja dimana sang dokter mengabdi.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lebong Rachman SKM, M.Si melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Eropa SKM, ME saat diwawancarai di ruang kerjanya.

“Maaf seyogyanya yang menanggapi hal ini adalah bapak kepala dinas, akan tetapi beliau saat ini sedang tugas luar kota,” ujar Eropa membuka pembicaraan dengan awak media ini penuh dengan keramahan.

”Terkait dengan apa yang diberitakan oleh media Online PortalBengkulu.com tentang adanya penerbitan surat keputusan pelepasan pindah tugas seorang tenaga kesehatan dengan profesi sebagai dokter tersebut, secara administrasi adalah di luar sepengetahuan kami di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong. Dan saya sudah tanyakan hal ini kepada kepala bagian kepegawaian di dinas kesehatan ini. Dan kebetulan secara struktural di bawah kendali saya sebagai sekretaris dinas bahwa terkait penerbitan surat keputusan pelepasan pindah tugas dokter berinisial S secara administrasi di luar sepengetahuan kami,” kata Eropa.

Hal senada juga disampaikan oleh Zulkipli, Kepala Puskesmas tempat oknum dokter tersebut bertugas.

“Kami juga tidak dimintakan rekomendasi atau apapun terkait pindahnya oknum dokter tersebut,” ujar Zulkipli.

Berkaca dari peristiwa tersebut diatas Undang –undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme dipertanyakan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
4.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
5.Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6.Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7.Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BAB II
PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi:
1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.Menteri;
4.Gubernur;
5.Hakim;
6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA

Pasal 3
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1.Asas Kepastian Hukum;
2.Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3.Asas Kepentingan Umum;
4.Asas Keterbukaan;
5.Asas Proporsionalitas;
6.Asas Profesionalitas; dan
7.Asas Akuntabilitas.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1.menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
3.menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan
4.mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1.mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
2.bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3.melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
4.tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5.melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
6.melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 7
(1)Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 8
(1)Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2)Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9
(1)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b.hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c.hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d.hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1)melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2)diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *