PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd tinggalkan lokasi longsor di ruas jalan raya Curup–Muara Aman demi mendapat informasi adanya warga pekerja tambang yang dikabarkan meninggal dunia setelah tertimbun material tanah saat melakukan aktivitas di lokasi tambang yang diduga ilegal di seputaran Cagar Budaya Kaler Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Ya saya tadi sedang meninjau lokasi longsor di jeleben ruas jalan Curup-Muara Aman tepatnya di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang. Dimana saat sedang menunggu respon dari Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga yang tak kunjung tiba kabarnya. Namun pada Jam 14.00 WIB, saya mendapat mendapat informasi dari beberapa rekan media bahwa telah terjadi peristiwa longsor yang menelan korban jiwa di lokasi tambang. Lambannya respon dari kedua pejabat PUPR yang saya hubungi terpaksa meninggalkan lokasi dan menuju RSUD mengunjungi korban tragedi cagar Budaya Kaler Lebong tambang baik yang sedang mendapat pertolongan medis maupun ke rumah duka korban yang meninggal dunia,” ungkap Fahrurrozi
Kepada Awak Media PortalBengkulu.com saat usai mengunjungi rumah duka korban tertimbun material tanah di lokasi Cagar Budaya Kaler Lebong Tambang, AJ yang berdomisili di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Fahrurrozi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong berbela sungkawa atas musibah yang terjadi. Ia berharap keluarga ahli musibah dapat tabah dan sabar dalam menghadapi musibah yang terjadi dan menghimbau kepada seluruh warga yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi mana saja untuk menahan diri karena cuaca dan curah hujan yang tinggi saat ini rentan membuat dan terjadinya Longsor.
Terpisah Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara, AKP. L Naibaho membenarkan bahwa adanya korban jiwa yang disebabkan longsor di lokasi tambang yang diduga ilegal atau lebih dikenal dengan Cagar Budaya Kaler Lebong Tambang. Sebagaimana rilis yang diterima awak media PortalBengkulu.com berikut ini.
Hal : Telah terjadi adanya penambang emas tradisional yang meninggal dunia akibat tertimbun material ampas di Lokasi Cagar Budaya Pemkab. Lebong
Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2021 sekira Jam 13.20 wib bertempat di lokasi Cagar Budaya Pemkab Lebong yang berada di Dusun Kaler Ds. Lebong Tambang Kec. Lebong Utara telah terjadi penambang emas tradisional (PETI) yang tertimbun material ampas , sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang Penambang emas tradisional meninggal dunia di lokasi Cagar Budaya Pemkab Lebong.
Adapun identitas korban penambang emas tradisional yang tertimbun material ampas di lokasi cagar budaya sbb :
1. Nama : ANTON JAYA (MENINGGAL DUNIA)
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Penambang Emas Tradisonal
Alamat : Ds.Suka Marga Kec. Amen Kab. Lebong
( Korban mengalami Luka robek pada bagian dagu, luka lebam di bagian dada bagian kiri, luka lebam pada pinggang sebelah kiri, luka memar di paha sebelah kiri, luka2 lecet di kaki korban)
2. Nama : RIO
Umur : 39 tahun
Pekerjaan : Penambang Emas Tradisonal
Alamat : Ds. Nangai Tayau Kec. Amen Kab. Lebong
(Korban mengalami sesak nafas dan mengeluh sakit pada bagian dada dan di rujuk ke RSUD Lebong)
3. Nama : YAKUN
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Penambang Emas Tradisonal
Alamat : Ds. Air Kopras Kec. Pinang Belapis Kab. Lebong
( Korban langsung kembali kerumah korban karna korban hanya mengalami luka lecet lecet)
Saksi Saksi :
1. Nama : Fredi afiko
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : PETI
Alamat : Ds. Gunung Alam Kec. Pelabi
2. Nama : Sapero
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Personil Pengamanan TNI AD
Alamat : Ds. Tik Kuto Kec. Rimbo Penghadang
3. Nama : Juan Putrawan
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Personil Pengamanan POLRI
Alamat : Aspol Polsek Lebong Utara
Kronologis kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.30 wib korban bersama kedua rekanya dan 30 org warga lainnya mengambil material ampas yang mengandung emas di lokasi cagar budaya pemkab lebong ,untuk lokasi pengambilan ampas di lokasi cagar budaya berada di titik tong 5 tempat lokasi pengolahan emas peninggalan belanda, sekira pukul 13.20 wib korban bersama kedua rekanya mengambil material ampas di pinggir tong 5 dgn cara menggali pondasi tong yg terbuat dari batu semen,sewaktu menggali tersebut ,tanah samping dan atas korban ,mengalami longsor yg mengakibatkan material ampas menimbun korban bersama kedua rekanya, kemudian sdr saksi Fredi apiko berteriak meminta pertolongan untuk menyelematkan korban beserta 2 rekanya kemudian rekan rekan penambang emas tradisional lainnya menyelamatkan korban beserta kedua rekanya, korban atas nama Anton dan Rio di bawa ke puskesmas Muara Aman , akibat kejadian tersebut 1( satu ) orang meninggal dunia akibat tertimbun material ampas di lokasi Cagar budaya pemkab lebong tsb.
Catatan :
1. Untuk korban setelah sampai di Puskesmas Muara Aman di nyatakan meningnggal dunia oleh petugas medis dan selanjutnya korban di bawa kerumah keluarga di Desa Suka marga dan akan di kebumikan sore ini di TPU setempat
2. Tindakan yg diambil.:
– Mendatangi TKP olah TKP
– Mengumpulkan bukti bukti dan mencari saksi saksi
– mempolice line tkp
– Membuat laporan model.A
– memintakan VER
– Melaporkan ke pimpinan
Catatan :
1. kegiatan pengambilan ampas oleh warga sudah sering di lakukan himbauan supaya tidak mengambil ampas
2. Sudah sering dari pihak Polsek Lebong Utara melakukan pembubaran terhadap para pengambil ampas di cagar budaya tersebut
3. Pak Kapolres Lebong beserta anggota sudah pernah mengamankan para pengambil ampas sebanyak 9 org dan org tersebut membuat pernyataan TDK akan.memgambil ampas di cagar budaya lagi
4. Pada hari Kamis tgl 23 September 2021 sekitar jam 11.00 win, anggota polsek.lebong Utara mendatangi para penambang yg berjumlah sekitar 30 org di lokasi cagar budaya bersama anggota Koramil dan memghimbau agar TDK memgambil ampas lagi di lokasi cagar budaya ,naamun oleh warga msh tetap mengambil.
Dum
Kapolsek Lebong utara