lebong  

Dinas LH Lebong Tak Miliki PPNS, Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkendala!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong sepertinya dalam waktu dekat harus segera menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) yang sangat mendasar terkait belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

DLH sebagai satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok fungsi (Tupoksi) diantaranya : Tugas pokok fungsi pengawasan dan penegakan hukum. DLH adalah satu diantara OPD yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum terkait masalah Lingkungan Hidup yang seyogyanya berada di bawah kendali bidang PSLB3P Dinas Lingkungan Hidup di masing masing Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota/provinsi.

Bertolak dari dan sesuai dengan visi misi Bupati/Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi untuk mewujudkan dan mengantar masyarakat Lebong bahagia dan sejahtera sepertinya patut dipertanyakan jika tanpa didukung dengan pengawasan penegakan hukum atas lingkungan hidup. Karena keterlindungan atas lingkungan hidup adalah hajad dasar masyarakat Kabupaten Lebong yang nota bene dikelilingi oleh Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Dan dapat dipertegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Lingkungan Hidup adalah Pidana. Sehingga Pemerintah Kabupaten Lebong niscaya dapat mengantar dan mewujudkan masyarakat Lebong menuju bahagia dan sejahtera tanpa didukung oleh perlindungan atas lingkungan hidup (Petugas Pengawas dan Penegakan Hukum Lingkungan/Personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Kebutuhan mendasar atas PPNS adalah untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan meliputi tugas menyusun, melaksanakan dan mengembangkan kebijakan terkait pengawasan dan pengaduan masyarakat serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup berfungsi untuk penyusunan konsep kebijakan pengawasan dan penaatan hukum lingkungan hidup serta penanganan pengaduan lingkungan hidup berikut pelaksanaan koordinasi pengawasan lingkungan hidup dan penanganan pengaduan dan sengketa lingkungan.

Demikian juga terkait pelaksanaan pengawasan izin lingkungan dan izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pengawasan pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan sampah dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Berikut penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam satu daerah kabupaten, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terkait perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam satu daerah kabupaten.

Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas pokoknya.

Kepastian tidak adanya PPNS pada Dinas LH Kabupaten Lebong terungkapnya saat Plt Kepala Dinas LH, Indra Gunawan dengan didampingi Kabid PSLB3P dan rombongan melakukan peninjauan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Air Kopras, Kecamatan Lebong Utara pada Jumat siang 15/10/2021.

Plt Kepala Dinas LH mengakui bahwa OPD yang dipimpinnya belum memiliki PPNS. Sehingga pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup yang juga adalah hajad dasar masyarakat Kabupaten Lebong untuk dapat menuju bahagia sejahtera belum dapat dilaksanakan oleh pihaknya secara maksimal.

“Benar kami belum memiliki PPNS. Sehingga terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap lingkungan hidup belum dapat kami laksanakan secara maksimal,” sebut Indra.

Dan saat di sebutkan anekdot yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa, Dinas LH Kabupaten Lebong laksana ”Macan Ompong” punya belang tapi tak memiliki gigi dan taring, Indra terlihat hanya dapat menjawab dengan senyum yang bermakna pasrah tapi tak rela.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *