lebong  

Warga RL Jadi Tsk Usai Kuasai Ganja, Polres Lebong Lakukan Pengembangan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Polres Lebong melalui Polsek Rimbo Pengadang Polda Bengkulu lakukan lidik dan pengembangan kasus penguasaan narkotika golongan 1 terhadap RH, warga Kabupaten Rejang lebong.

Data terhimpun, sebelumnya RH dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bermani Ulu Raya dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Saat petugas dari Polsek Bermani Ulu Raya melakukan proses hukum atas laporan tersebut didapati RH menguasai narkotika Golongan 1 Jenis Ganja yang masih segar (Basah).

Dari pengembangan temuan tersebut diketahui bahwa barang haram itu didapati RH dengan membeli di sebuah lokasi yang berada di dalam wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang.

Tidak butuh waktu lama kedua Polsek yang berbatasan langsung wilayah hukum tersebut melakukan kordinasi. Oleh Polsek Rimbo Pengadang RH dibawa dan diminta untuk menunjukkan lokasi barang haram tersebut dia dapati.

Dengan menempuh perjalanan lebih kurang 4 jam berjalan kaki dari desa terakhir dalam wilayah Polsek Rimbo Pengadang, dan sesampainya di lokasi tim menemukan dan mengamankan kembali dua batang pohon ganja yang masih hidup diantara tanaman lain yang ada di lokasi. Selanjutnya RH dibawa ke Polres Lebong untuk pengembangan lebih lanjut.

Hal tersebut diatas sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lebong Akbp Ichsan Nur S.IK dengan didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Hasan dalam Konferensi Pers sebagaimana siaran Pers No. / XII/HUM / 2021 /RES Lebong tertanggal 1 Desember yang dibuat oleh Ps.Kasubsi Humas Polres Lebong Bripka Syaipul Anwar.

Pasal yang disangkakan terhadap RH yaitu Pasal 111 ayat (1) Dan atau pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomopr 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *