lebong  

Dugaan Penguasaan Lahan Milik Yayasan Terus Ditelusuri

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Beredar dan adanya surat dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta GUPPI 03 Mubai dengan Nomor 147/MI.07.07.05/KP.00/11/2021 dengan prihal permohonan pemindahan Kantor Lurah Mubai dan klaim atas kepemilikan lahan terus ditelusuri. Dimana,  Kantor Lurah Mubai dikabarkan berada di lahan milik Madrasah Ibtidaiyah Swasta GUPPI 03 Mubai.

“Sehubungan dengan adanya bangunan Kantor Lurah Mubai yang dibangun di atas tanah milik Madrasah Ibtidaiyah GUPPI 03 Mubai, maka untuk keperluan pembangunan dan persiapan penegrian Madrasah Ibtidaiyah, dengan ini kami mohon kiranya bapak dapat memindahkan Kantor Kelurahan Mubai,” tulis Eli Sartati S.Pd.I, sang Kepala Madrasah dalam surat telah dilayangkannya.

Berdasarkan investigasi awak Media PortalBengkulu.com di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong dan membincangi Kepala Kemenag, Arief Azizi yang didampingi Kasi Pendais, Fahmi Azis terkuak bahwa lahan milik Yayasan GUPPI dimaksud tidak tercatat di dalam daftar barang milik negara di Kantor Kemenag. Data yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Lebong hanya berupa berita acara yang menerangkan asal usul status lahan yang sebelumnya milik masyarakat sekitar dan diberikan kuasa kepada pihak madrasah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta keterangan yang menerangkan bahwa pada tahun 1998 pada masa Lurah Mubai dijabat oleh Alwi BS di lokasi tersebut dibangun Kantor Lurah Mubai dengan catatan catatan tertentu dan Seterusnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat kesempatan untuk melakukan komfirmasi terkait hal dan pemberitaaan ini kepada pihak Madrasah Ibtidaiyah Swata 03 Mubai maupun pihak Yayaysan GUPPI.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *