PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bengkulu tertanggal 24 Desember 2021 yang ditujukan kepada semua kepala satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Se Provinsi Bengkulu dengan Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Di Provinsi Bengkulu. Dimana pada point satu dengan tegas dan terang benderang melarang satuan pendidikan memungut mengutip apapun bentuk biaya pendidikan dari siswa.
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan pada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pegelolaan pendidikan menegah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka kepala satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta DILARANG melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didikdari satuan pendidikan.
”Dalam kesempatan ini saya menghimbau semua pihak yang terkait dengan surat edaran dimaksud dan ada/berada di Kabupaten Lebong untuk mematuhi dan mengindahkan hal tersebut. Terkait adanya hal-hal yang lain dapat dilaporkan untuk dipelajari dan didapat solusinya,” sebut Iwan di hadapan para awak media saat dibincangi di ruang kerjanya pada Senin 31 Januari 2022
Ditambahkan oleh Iwan bahwa untuk sementara dan sejauh ini di satuan pendidikannya SMAN 2 Lebong tidak ada masalah terkait Proses Belajar Mengajar sejak diterbitkannya Surat Edaran dimaksud.
“Sampai saat ini dalam hal proses belajar mengajar di satuan pendidikan yang saya pimpin tidak ada masalah,” jelas Iwan.
Selanjutnya terkait adanya isu bahwa masih adanya satuan pendidikan yang belum mematuhi dan mengindahkan secara total Surat Edaran, Iwan berharap agar semua pihak dapat mematuhi dan mengindahkan Surat Edaran dimaksud seraya menunggu regulasi selanjutnya jika memang diperlukan.
Terpisah Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Lebong Yeyep Rafles dihubungi melalui seluler menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui jika masih ada satuan pendidikan di Kabupaten Lebong yang termaksud dalam surat edaran gubernur tersebut belum mengindahkan dan belum mematuhi Surat edaran tersebut.
“Saya belum tahu pak Rudhy , Besok saya ke Lebong. Dan dari IPP jadi DPP saya juga belum tahu. Saya masih di jalan dari Bengkulu ke Arga Makmur Pak Rudhy. Besok pagi saya sudah di Lebong. Terkait hal tersebut pada dasarnya kita tetap mengikuti dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur,” tulis Yeyep Rafles.