PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Undang-undang mengamanahkan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional adalah tanggung jawab negara/pemerintah daerah. Disamping keikutsertaan pihak lain sepajang memenuhi peraturan dan ketentuan yang ada. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di beberapa daerah minimnya anggaran dan sulitnya jangkauan serta faktor lainnya menyebabkan proses pembelajaran tidak dan belum dapat diberikan dan dihadirkan secara maksimal baik itu dari sisi Sumber daya Manusia (SDM) sebagai tenaga Pengajar (Guru) yang kredible atau sarana dan prasarana belajar dan mengajar di dan pada satuan pendidikan yang ada.
Sebagaimana yang ditemukan awak media PortalBengkulu.com perwakilan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu di salah satu satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) yakni SDN 84 Lebong yang berlokasi di Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong pada Sabtu 19/02/2022.
Azal Lupi S.pd, Kepala SDN 84 Lebong mengatakan bahwa di sekolahnya sekian tahun terakhir ini tidak memiliki sarana yang sangat mendasar dan sangat dibutuhkan oleh para tenaga pengajar (Guru) juga siswa yaitu WC dan kamar mandi .
“Sekolah kami disamping minim sarana dan prasarana seperti papan tulis dan meubeler bangku dan meja belajar juga tidak meiliki WC. Berdasarkan keterangan rekan guru yang sudah terlebih dahulu bertugas disini, menyebutkan bahwa WC sudah hancur dan rusak sejak dari beberapa tahun silam,” sebut Azal Lupi.
Ditambahkan Azal Lupi, papan tulis disejumlah ruang belajar mengalami kerusakkan 85% sedangkan meubeler mengalami kerusakkan 75 %. Dan sebagian dari meja kursi yang ada adalah pemberian dari sekolah lain yang sudah tidak digunakan. Sementara apabila guru dan siswa hendak membuang hajad baik itu buang air besar dan kecil terpaksa dilakukan di siring persawahan berada ditengah semak belukar yang berlokasi di belakang lokasi sekolah
”Kami berharap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat membantu mencarikan solusi atas keadaan ini,” tutup Azal Lupi.