PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Berangkat dari kesadaran bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Dimana Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Negara masyarakat dan orang tua sebagaimana termaktub didalam BAB IV tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Pada pasal 5 s/d 11 menyebutkan tentang adanya hak dan kewajiban warga negara dalam pelaksanaan pendidikkan nasional.
Ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Dan seterusnya ayat (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 6 ayat (1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. (2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Sementara Bagian Kedua menyebutkan Hak dan Kewajiban Orang Tua . Pasal 7 ayat (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepadaanaknya. Sementara Bagian Ketiga mengatur tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat yakni Pasal 8 Dimana menyebutkan Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Sedangkan Pasal 9 menyatakan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Bagian Keempat menerangkan Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti tertera pada Pasal 10 yang menjelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pasal 11 menjelaskan bahwa (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Berangkat dari hal tersebut diatas dan sesuai dengan visi Misi Bupati/Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi yang berupaya membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing global dalam menuju masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera, Kopli Ansori dan Fahrurrozi secara bersama telah mengangkat seorang anak siswa kelas VIII SMPN 6 Lebong yang berlokasi di Kecamatan Lebong Selatan atau pamiliar disebut SMP Tes. Sebelumnya anak tersebut memiliki masalah dan berhadapan dengan hukum, Agar dan dapat serta untuk dapat diasuh dan diberikan pendidikkan sebagaimana mestinya. Seperti dan sebagaimana yang pernah diberitakan Media Portalbengkulu.com beberapa waktu lalu.
Akan tetapi berhembus kabar bahwa sudah lebih dari satu bulan terakhir ini anak asuh Kopli Ansori-Fahrurrozi dimaksud memilih untuk tidak bersekolah lagi. Bahkan disaat awal diketahui prihal tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori dikabarkan tentang anak asuh tidak memilih untuk tidak bersekolah tersebut melalui Fahrurrozi sudah meminta Kepala Sekolah, Deri Haryanto untuk mencari sebab dan masalah yang menyebabkan anak asuhnya tidak mau masuk sekolah. Akan tetapi dan namun seiring waktu dan telah sebulan berlalu, anak asuh Kopli Ansori-Fahrurrozi masih tetap tidak masuk sekolah tanpa diketahui sebabnya.
Sementara Deri Heryanto diwawancarai awak media PortaBengkulu.com di ruang kerja sebelum ini menyebutkan sudah meminta guru dan stafnya untuk berkunjung ke kediaman siswa dan keluarganya guna mengetahui penyebab anak tersebut tidak masuk sekolah.
Dikonfirmasi kepada siswa dan orang tua siswa menyebutkan bahwa belum pernah ada pihak sekolah baik guru maupun utusan dari sekolah dan pihak lainnya lainnya yang datang berkunjung ke kediamannya menanyakan prihal anak tersebut.
Ironis dan mirisnya hampir dua bulan berlalu, awak media Portalbengkulu.com pada Minggu 17 April 2022 bersama dengan Lurah kelurahan Taba Anyar, Marison SE mendapat kabar bahwa siswa tersebut masih belum masuk sekolah dan demi merasa pernah diamanahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk ikut mengawasi anak tersebut.
Berdasarkan rasa tanggungjawab itu Lurah Taba Anyar berinisiatif mendatangi kediaman keluarga siswa dimaksud yang berlokasi di areal perkebunan Saweak Melintang.
Sesampai dilokasi kediaman, berdasarkan keterangan orang tua dan siswa dimaksud dirinya memilih untuk tidak bersekolah karena alasan tertentu (tidak layak ditulis) sehingga tidak betah tinggal ditempat tumpangan orang tua asuhnya yang berada di Desa Manai Belau. Saat ditanya apakah ada pihak sekolah sebagaimana yang disebut dan perintahkan Bupati/Wakil Bupati untuk datang dan mencari tahu sebab dan alasan anak/dirinya tidak bersekolah, siswa dan orang tua siswa dimaksud mengatakan tidak pernah ada pihak sekolah yang datang.
“Sampai saat ini belum ada pihak sekolah yang datang sebagaimana yang bapak sampaikan,” sebut siswa dan orang tuannya di hadapan Lurah Taba Anyar Marison SE.
“Baru Pak Rudhy dan pak Lurah yang datang kesini menanyakan tentang anak saya ini mengapa tidak mau sekolah,” sebut kata tua siswa.
Dikonfirmasi melalui seluler Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi saat disampaikan terkait keadaan siswa anak asuhnya dimaksud menyebutkan akan menghubungi kembali kepala sekolah yang bersangkutan untuk diminta kejelasan terkait anak asuhnya.
Deri Heryanto sang Kepala Sekolah mengakui sudah ditelpon oleh Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi. Lucunya walau pernah menyebutkan dirinya sudah memerintahkan guru dan stafnya untuk mendatangi siswa dan keluarganya, Deri Heryanto justru bertanya kepada awak media ini tentang apa yang disampaikan oleh siswa dan orang tuanya.
”Jano keterangan tun tuai ne kak, masalah Puji o , Gil ok si skulah ( Apa keterangan orang tuanya kak masalah Puji itu, masih mau dia sekolah),” ungkap Deri Heryanto dalam bahasa Rejang.
Dan yang dijawab awak media ini juga dalam bahasa Rejang.
“Trauma dan labil kondisi Puji o uyo aaa hilang kepercayaan ne ngen tun jawab ne bebubeak” (Trauma dan labil kondisi Puji itu sekarang. Hilang kepercayaannya kepada kepada orang lain, jawabannya berubah-rubah),” jawabnya.
Selanjutnya Deri menanyakan apa solusi terkait hal tersebut dan yang terbaik.
”Awei o gerro solusi ne kiro2 do o kak ??? de terbaik ne,” tanya Deri.
Awak media ini terkait hal tersebut menjawab terserah pihak sekolah dan orang tua asuhnya Bupati/Wakil Bupati Lebong.
Hal ini dibalas Deri Heryanto dengan mengundang awak media ini untuk datang ke sekolah.
”Moi sekulah kileak men kak,” tutupnya.