PEWARTA : AIDIL HARYANTO
MINGGU 25 MARET 2018
PORTAL KAUR – Kesepakatan antara PT Citra Sawit Hijau Subur (CSHS) dengan masyarakat Desa Lawang Agung Kecamatan Padang Guci tentang plasma, hingga kini belum juga diberikan kepada masyarakat setempat. Sudah 3 tahun MoU yang disepakati oleh kedua belah pihak itu tak kunjung terealisasi.
Untuk itu, anggota DPRD Kaur, Didi Arianto menyampaiakan kepada awak portalbengkulu.com, dirinya meminta kepada PT CSHS agar dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, jangan sampai masyarakat berbuat anarkis yang akan berakibat fatal.
“Kepada managemen PT CSHS kita mengharapkan segera merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat, jangan samapai nanti masyarakat berbuat anrkis,” kata Didi, dikediamannya, Minggu (25/3).
Sementara itu salah seorang warga masyarakat yang menuntut hal itu, Subran, meminta agar berkas atau dokumen Mou dapat diberikan kepada mereka.
“Sudah 3 tahun lahan yang kami berikan kepada pihak perusahaan tersebut belum juga digarap, tentu sangat merugikan pihak kami terutama dalam soal waktu. Disamping itu, berkas Mou juga belum diberikan kepada kami,” papar Subran, Minggu.
Jika perusahaan masih menahan MoU dan tidak ada juga melakukan penggarapan terhadap lahan tersebut, masyarakat akan mengambil langkah ketegasan yakni mengambil kembali lahan milik mereka.
“Saya tegaskan, jika tidak juga terealisasi, kami akan mengambil kembali lahan yang sudah kami berikan itu,” tandas Subran.
Editor : Uj