PEWARTA : AIDIL HARYANTO
RABU 28 MARET 2018
PORTAL KAUR – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Citra Sawit Hijau Subur (CSHS) di Kabupaten Kaur kian terkuak. Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Pakad menyebutkan temuannya, antara lain, penanaman sawit dilakukan di bibir sungai.
Hal itu menurut Wakil Ketua LSM Pakad, Asis Baruwi, SH, perusahaan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan. Kepada pihak perusahaan diminta agar memperhatikan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian Permentan nomor 26/permentan/ut.140/2/20017 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan pihak perusahaan perkebunan dimaksud harus pula memperhatikan UU nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan dan PP nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Kami temukan PT CSHS menanam sawit di bibir sungai. Sedangkan menurut aturannya, jarak antara tanaman sawit dan sungai besar adalah 100 meter dan sungai kecil 50 meter, bila diukur dari sisi kiri atau kanan sungai. Untuk itu kita berharap kepada pihak berwenang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi, dan mencabut izin perusahaan tersebut,” beber Arsis.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan SH menegaskan, bila temuan LSM Pakad tersebut memang terbukti dan PT CSHS melakukan pelanggaran, pihaknya akan menggunakan hak interplasi. Yakni hak DPR melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
“Kita akan memanggil Dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan. Bila tidak diindahkan, kami akan menggunakan hak interplasi,” tandas Denny.
Editor : Uj