PEWARTA : ZULFI MAIDI
RABU 20 MARET 2019
PORTAL REJANG LEBONG – DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) menggelar sidang istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW). Suherma, S.Pd.I dari Partai Hanura, dilantik menggantikan Lian Sumarni, SE yang mengundurkan diri. Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD RL pada Selasa (19/3) yang dipimpin Ketua DPRD, M Ali, ST didampingi Waka I, Yurizal BE dan Waka II Syrya, ST. Turut hadir, Bupati RL DR. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si dan Wabup, Iqbal Bastari, SPd, MM, beserta segenap anggota dewan dan Pimpinan OPD juga unsur FKPD.
Ketua DPRD dalam sidang menjelaskan, rapat paripurna telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 18 Maret lalu. Dan Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu No. 1.98.B.1 Tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota dewan DPRD Kabupaten Rejang Lebong masa jabatan 2014/2019.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai wakil rakyat. kemudian sesegara mungkin melakukan koordinasi mengenai tugas dan kegiatan anggota DPRD Rejang Lebong, dan tetap menjaga nama baik lembaga dewa,” kata Ali.
Sementara itu, Suherma dalam kesempatan tersebut menegaskan dirinya siap mengemban serta menjaga amanah dipercayakan masyarakat Rejang lebong kepadanya. Serta siap menjadi penyampai atau corong aspirasi masarakat.
“Tentunya kita siap mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat dan tugas dari lembaga dewan. Kewajiban kita adalah menjadi corong atau penyampai aspirasi masarakat,” kata Suherma, yang akan menempati posisi tersebut hanya berkisar 5 bulan.