PEWARTA : ADITYA
PORTAL KAUR – Demi menjaga mutu kualitas pembangunan dan berjalannya secara efektif kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2019 ini, beberapa desa sudah mulai melakukan kegiatan pembangunan, salah satunya ialah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dilaksanakan oleh Desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Pantauan dari awak media, ada beberapa kejanggalan yang terdapat pada pelaksanaan Rutilahu Desa Penyandingan. Pasalnya diduga kayu yang digunakan untuk pembuatan Rutilahu, bukanlah kayu yang termasuk dalam kelas 2. Untuk mendapatkan kayu tersebut dari hutan sekitar Desa, dan tidak menutup kemungkinan kayu itu terdapat dari hutan Produksi Terbatas, dikarenakan desa ini berbatasan langsung dengan HPT.
Saat dikonfirmasi dengan Kades Penyandingan, Suparyoto, perihal adanya dugaan penyelewengan dalam pembangunan Rutilahu, menurutnya memang benar kayu itu ia dapatkan dari masyarakat, yaitu dari Ketua BPD untuk mengadakan puluhan kubik kayu.
“Untuk membeli kayu itu saya suruh Ketua BPD (Desa Penyandingan) untuk mencarikan kayu itu, untuk bayar pajaknya kami meminjam NPWP milik depot, jadi yang carikan NPWP itu Ketua BPD,” jelas Suparyoto Rabu (4/12).
Untuk diketahui, pembangunan Rutilahu ini sebanyak 30 unit, yang dibangunkan sebanyak 2 tahap, yang bersumber dari Dana Desa Penyandingan Tahun 2019.
Dikonfirmasi via seluler, perihal adanya dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban tentang pengadaan kayu jadi, Inspektorat Daerah Kaur melalui Inspektur, Three Marnope, M.Tpd, menjelaskan bahwa kayu itu tidak boleh tidak membeli ditempat yang resmi, apalagi sudah adanya pengambilan kayu di Desa itu sendiri.
“Kayu yang akan digunakan itu harus membeli di Depot Kayu resmi, jangan asal pinjam NPWP saja untuk bayar pajak, akan tetapi kayunya pun tidak berasal dari tempat penjualan kayu yang resmi, jadi itu tidak benar, jangan coba-coba pemalsuan SPJ,” kata Inspektur Daerah Kaur.