PORTAL KAUR – Pesta resepsi pernikahan di kediaman Mukim Ilyas di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur yang berlangsung pada Sabtu (28/3/2020) pagi sekira pukul 09.30 WIB, dibubarkan oleh petugas dari jajaran Polres Kaur dalam hal ini Polsek Kaur Tengah.
Pembubaran itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kaur Tengah AKP Muhammad Yusman dan jajarannya.
“Ini kami lakukan demi mencegah penyebaran virus corona, sesuai dengan Maklumat Kapolri dan pemerintah, tentang larangan adanya pesta pernikahan, reuni, pesta ulang tahun, yang mengumpulkan banyak orang. Ini bagian dari memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Kapolsek.
Kapolsek meminta kepada pemilik hajat untuk menunda hajatan tersebut. Apabila tetap melakukannya, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
“Maka dengan ini, kami meminta hajatan ini ditunda, ini bukan demi kepetingan polisi, tapi demi kepentingan masyarakat banyak. Ini merupakan kebijakan pemerintah, kita tidak tahu mungkin diantara yang datang dipesta ini membawa virus yang dampaknya akan merugikan masyarakat disini,” pungkasnya.