lebong  

Polres Lebong Tanggapi Berita Hoax Terkait Covid-19, Panggil Salah Satu Oknum Pimpinan Bank!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Tekait dugaan informasi hoax yang disebarkan oleh salah satu oknum kepala perbankan di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, Polres Lebong tidak tinggal diam dan akan segera ambil tindakan.

Dikatakan Kapolres Lebong seperti dilansir dari gobengkulu.com, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmat Bustanil, menyikapi berita yang berkembang itu, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan (oknum kepala Bank Daerah penyerbar informsi hoax, red) untuk dimintai keterangan dan klarifkasi terkait informasi yang disebarkannya beberapa waktu lalu.

“Kita sudah jadwalkan untuk memanggil yang bersangkutan, jadwalnya minggu depan, karena undangannya baru mau kita kirim minggu ini,” kata Kasat, Rabu (29/4).

Menurutnya, di tengah kepanikan masyarakat menghadapi wabah Covid-19 tidak seharusnya ada oknum yang tega menyebarkan informsi hoax yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang publik figure yang seharusnya memberi edukasi dan berupaya menenangkan masyarkat.

“Kita lihat aja nanti, kita minta klarfikasi dulu dengan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Lebih jauh beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi apalagi sampai ikut-ikutan menyebarkan. Kata Kasat, jika memang terbukti ada yang dengan sengaja menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sudah barang tentu itu adalah salah satu bentuk tindak melanggar hukum dan terancam pidana.

“Harap hati-hati, jangan mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, lihat dulu sumbernya dari mana dan lihat dulu dampaknya nanti seperti apa, terlebih lagi kita tidak punya hak untuk menyebarkan informasi tersebut,” ujar kasat.

Dikutip dari laman Menkominfo Republik Indonesia, pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidanadengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/ataudenda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Dinas Kominfo-SP Lebong Sesalkan Prilaku Pimpinan Salah Satu Lembaga Keuangan Sebarkan Berita Hoax Terkait Covid-19

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *