PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait dengan adanya wacana revisi Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang menyatakan semua Rumah Sakit Pemerintah diwajibkan untuk mampu menangani pasien terdampak Covid-19 sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong, dr. Ari Afriawan Kepada awak media saat dikonfirmasikan pada Sabtu (16/5).
Hal mana saat awak media ini mengkonfirmasi terkait kunjungan Asisten I Setdakab Lebong, Jafri S.Sos ke Rumah Sakit Umum Daerah Lebong atau yang dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Ujung Tanjung.
“Wacana revisi SK Gubenernur tentang RS Rujukan Covid-19 yang menyatakan semua RS Pemerintah diwajibkan mampu menangani pasien covid-19. Untuk itu RSUD Lebong telah mempersiapkan gedung dan ruangan khusus yang terdiri dari total 20 TT, diantaranya TT yang dilengkapi dengan ventilator atau alat bantu nafas. Ventilator disiapkan 4 unit dan 2 unit ready di ruangan, infuspum 2 unit, syiringe pump 2 unit Sedangkan tempat tidur keseluruhan berjumlah 20 buah TT. Gedung khusus untuk perawatan pasien covid-19 tidak gabung dengan pasien lainnya,” ungkap Ari.
Ditanyakan apakah Alkes yang disiapkan untuk itu adalah alkes dengan pengadaan baru, Ari memberikan jawaban bahwa alkes dimaksud adalah alkes yang diadakan serta dianggarkan pengadaannya semasa direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lebong dipimpin oleh Alm. dr. Silvi.
Saat awak media ini menanyakan apakah kondisi alkes yang disiapkan tersebut dalam keadaan baik mengingat alat kesehatan tersebut dibeli beberapa tahun silam, Ari menuturkan.
”Semua alat kesehatan berfungsi dengan baik. Memang pengadaannya sudah beberapa tahun silam. Semoga tidak ada kendala,” pungkasnya.