PEWARTA : ADITYA
PORTAL KAUR – Diduga membawa delapan unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dilengkapi dokumen, satu unit mobil truk warna kuning yang melintas dari arah Provinsi Lampung, pada Rabu (13/05) siang diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.
Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan, SH, kepada awak media menerangkan, kendaraan jenis truk ini diamankan di Desa Tanjung Besar setelah sebelumnya diikuti oleh Tim Opsnal dibawah Komando IPDA Rizky dari mulai perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Lampung.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, Tim Opsnal mendapati bahwa kendaraan jenis truk yang dikemudikan oleh saudara Am (30) warga Kabupaten Bengkulu Selatan benar membawa kendaraan roda dua (sepeda motor) tanpa dilengkapi dokumen dan disusun diantara barang bawaan lainnya sehingga tidak tampak dari luar.
Atas pengungkapan ini, Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir sebagai kelengkapan berkas. Sementara delapan unit kendaraan jenis sepeda motor saat ini masih diamankan sebagai barang bukti pungkasnya mengakhiri.
Berikut jenis kendaraan yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Kaur ;
– 1 unit sepeda motor Blade warna orange.
– 1 unit sepeda motor Fino sporty warna merah.
– 1 unit sepeda motor genio warna merah.
– 1 unit sepeda motor lexy warna biru.
– 1 unit sepeda motor blade wrna merah.
– 3 unit sepeda motor Revo warna merah