PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Menyikapi situasi penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Bengkulu dan provinsi-provinsi tetangga. Serta demi menjaga agar Kabupaten Lebong tetap berada dalam zona hijau peyebaran Covid-19, Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur S.IK yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lebong, mengambil kebijakan dengan menutup pintu masuk ke Kabupaten Lebong selama 3 jam per hari yakni dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 12 Mei 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Dari pukul 01.00 – 04.00 WIB dini hari, hanya kepentingan yang urgen saja yang bisa masuk ke Lebong. Seperti kematian dan kepentingan berobat,” tegas Kapolres.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, mesti dijalankan oleh seluruh tim gabungan yang ada di Posko Covid-19 Kabupaten Lebong yang ada di perbatasan Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tepatnya di Desa Tik Tebing. Serta perbatasan antara Lebong-Rejang Lebong, tepatnya di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang. Warga dari luar Provinsi Bengkulu, apa lagi dari zona merah yang berencana ke Lebong, agar mengurungkan niatnya.
“Kita tidak main-main dalam upaya menjaga agar Lebong tetap dalam zona hijau. Ini agar menjadi perhatian warga luar daerah yang berniat datang ke Lebong. Kalau tidak urgen, tidak akan bisa masuk,” kata Kaplores.