PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Manager PLN ULP Muara Aman, Adi Setiawan dianggap segan irit bicara menjawab konfirmasi awak media atas permintaan tanggapan dan jawaban terkait pemberitaan adanya dugaan kebocoran/kelebihan pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kabupaten Lebong ke PLN ULP Muara Aman. Akibatnya ada dugaan yang mengakibatkan kerugian pada sektor keuangan daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Sebagaimana pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong Joni Prawinata SE MM yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terkait besaran biaya yang berhubungan dengan LPJU/PJU se Kabupaten Lebong dengan hasil diduga dan terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan semestinya.
Untuk itu pihak Dinas PUPR-Hub Lebong telah melayangkan surat permintaan dokumen terkait kontrak Pemerintah Kabupaten Lebong dengan surat nomor 824/575/600/DPUPR-HUB/VII/2020 dengan perihal permohonan data/dokumen pengelolaan PJU Kabupaten Lebong. Surat tertanggal 7 Juli 2020 yang ditanda tangani noleh Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Joni Prawinata SE.MM hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dan balas.
Berdasarkan hasil wawancara awak media portalbengkuiu.com, Kasi Pengendalian Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong, Feri Jurnalis menyampaikan keheranannya kepada pihak PLN ULP Muara aman.
โKami sudah berkirim surat dan minta dijawab secara tertulis namun hingga hari ini (14 juli 2020, red) belum dijawab. Akan tetapi sudah masuk tagihan untuk bulan Juli ini dan masih mengacu kepada pola tagihan lama yang tidak benar,” ungkap Feri Jurnalis.
โUntuk tagihan bulan Juli 2020 ini dan sebagaimana surat tagihan yang disampaikan kepada kami oleh pihak PLN ULP Muara Aman dengan surat nomor 80/AGA.01.02/ULP.MAN/2020 tertanggal 3 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Manajer, Adhi Setiawan. Tidak semua beban biaya PJU yang ditagihkan itu akan kami bayar. Kami sudah menyurati pihak PLN pada tanggal 7 Juli 2020 lalu,” imbuhnya.
Dipertegas Feri Jurnalis, jika pihak PLN ULP Muara Aman tidak Kooperatif terkait permasalahan ini maka pihaknya meminta pihak Kejaksaan Negeri Lebong selaku pengacara negara untuk melakukan mediasi atas permasalahan ini.
”Hal ini sudah saya sampaikan kepada Adi setiawan, Manager PLN. Kalau memang tidak ada kejelasan, kita akan koordinasi dengan kejaksaan,” kata Feri Jurnalis.
Terpisah Manager PLN ULP Muara Aman, Adi setiawan dikomfirmasi melalui pesan whattsapp tatkala dimintai tanggapan terhadap pemberitaan media ini terdahulu hanya menjawab :
[19:58, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: Izin minta tanggapannya terkait berita ini pak Adi ? ๐๐๐
[19:58, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: demikian juga berita ini apa tanggapan Pak adi ? ๐๐๐
[20:06, 7/15/2020] Adi PLN: Sebelum ada pemeriksaan di lapangan atau pendataan ulang tidak bisa dipastikan dulu pak,.
[20:08, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: izin minta uraian jawaban dari berita tersebut pak adi, diatas ada dua berita sepihak dari PUPR bidang perhubungan, dari masing masing berita apa tanggapan Pihak ULP PLN muara aman ?
[20:11, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: apa yang yang diperiksa rinciannya bagaiman dan apa yang akan didata rinciannya seperti apa pendataan Ulang tersebut ,
[20:12, 7/15/2020] Adi PLN: Pendataan lampu jalan yang tidak memakai kWh meter dan yang memakai kWh meter pak
[20:13, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: Rinciannya seperti apa pak Adi supaya ada Edukasi kepada Publik dan publik bisa tahu apa dan bagaimana yang sesungguhnya terjadi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan LPJU ini . ?
[20:14, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: Izin minta tolong dibaca beritanya lebih dahulu pak adi agar pak adi bisa menjawabnya dengan gamblang dari dua berita yang ada.
[20:17, 7/15/2020] Adi PLN: Maaf pak,.kami selesaikan dulu permasalahan ini dengan pihak pemda,.terima kasih
[20:19, 7/15/2020] Rudhy M Fadhel: Artinya Pln Ulp muara aman keberatan menjawab pemberitaan ini pak adi ? ๐๐๐
[20:37, 7/15/2020] Adi PLN: Bukannya keberatan pak,.kami hanya menaati himbauan dari pusat terkait pemberitaan ke media tidak sembarangan antara hubungan pln dengan stakeholder,