lebong  

Kadis PMD Provinsi Tanggapi Laporan Kinerja Pendamping Desa Diduga Tak Profesional

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dugaan adanya oknum Pendamping Desa (PD) yang mematok biaya untuk pembuatan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), RPJMDes, hingga ke Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD). Hal tersebut juga menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu M Syahroni SSos MM.
Wajar saja, sebab KPW (Koordinator Pendamping Wilayah), TA, PD hingga ke PLD berada di bawah naungan Dinas PMD Provinsi Bengkulu sebagai Satker.

Kepada para penggiat Inpormasi , saat dikonfirmasi Jum’at (3/7/2020), Syahroni dengan tegas mengatakan, jika terbukti bahwa ada oknum PD berulah seperti yang diisukan, maka dirinya tidak akan segan-segan, untuk memecat oknum PD yang dimaksud.

“Saya tegaskan, kalau terbukti. Ada hitam di atas putih, atau ada pengakuan tertulis dari kades hari ini. Besok, PD-nya saya pecat. Kita cari gantinya,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPMPPKB Kabupaten Lebong (sebelum perombakan OPD,red).
Dikatakan Syahroni, pascamencuatnya isu tersebut, dirinya langsung mengintsruksikan Tenaga Ahli (TA) atau pendamping kabupaten untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan itu.

Tak hanya itu, kata dia, Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) juga diminta untuk menyelidiki.

“Karna koordinasinya kan berjenjang. Dari pendamping kabupaten ke koordinator wilayah. Saya sudah instruksikan untuk cari tahu. Kalau nanti terbukti, kita berhentikan. Putus kontrak,” imbuh Syahroni.

Dia mengakui, jika ada pernyataan keberatan tertulis dari kades, dirinya akan sangat cepat mengambil keputusan untuk memberhentikan oknum PD.

“Kalau kades berani, atau camat..memang terbukti, ada oknum PD yang meminta (Sejumlah uang,red). Kalau hari ini ada surat kades, besok saya panggil pendamping yang terbukti itu. Lusa saya berhentikan,” tandas pria yang juga pernah menjabat sebagai Camat Rimbo Pengadang ini.

Sementara itu, Koordinator TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) Supriyatna SSos saat dikonfirmasi, usai rapat terkait Siltap (Penghasilan Tetap,red) para kades di aula Bappeda, Kamis (2/7/2020) kembali menegaskan bahwa PD tidak boleh menjual jasa kepada kades. Apalagi sampai mematok.

“Kami dari supervisor itu akan mengevaluasi. Saya lebih ke mewarning para pendamping jangan sampai itu terjadi. Kami setiap enam bulan ada evaluasi kinerja. Ke depannya, kalau memang terpaksa untuk membantu. Bantu saja. Jangan mematok harga,” tegas Supriyatna.

Dia mengatakan, sebagai supervisor, ada tahapan yang akan dilakukan jika diketahui ada PD yang berulah. Akan ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk diganti.

“Kami akan sampaikan rekomendasi ke Satker Provinsi dalam hal ini Dinas PMD agar PD nya diganti, kalau SP1 hingga SP3 tidak dipatuhi,” demikian Supriyatna.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *