lebong  

Infonya, Sejumlah Kepala Sekolah di Lebong Belum Kantongi NUKS

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Seyogyanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu di dalam menunjuk dan mengangkat kepala sekolah khususnya setingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Dimana kementerian pendidikan telah membuat aturan yang sudah diberlakukan sejak dari tahun 2007 lalu yakni bahwa Kepala sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Ini guna untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Dikonfirmasi Kepada Ketua MKKS SMK Kabupaten Lebong, Hekler yang juga adalah Kepala SMKN 2 Lebong atau lebih dikenal dengan sebutan SMK Uram Jaya melalui kepada awak media ini menyampaikan bahwa ada 6 oknum kepala sekolah yang diduga belum memiliki NUKS dan 2 yang belum memiliki sertifikasi sebagai kepala sekolah.

Dalam pengkajian dan hasil investigasi, jika mengacu kepada permendikbud dimaksud maka tanda tangan kepala sekolah di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) siswa adalah tidak sah. Legalitas formal STTB dimaksud cacat hukum dan seyogyanya batal demi hukum.

”Silakan publik menilai karena saya tidak pantas untuk menilai itu. Sebagai catatan, NUKS ini dicatat dalam data base nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan calon kepala sekolah. Jika sekolah tak punya NUKS maka kepala sekolah tak bisa menandatangani ijazah siswa karena ijazah tersebut tidak sah. Selain itu kepala sekolah juga tak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Dengan demikian, memang kepala sekolah harus memiliki NUSK,” ungkap Hekler.

”Untuk memperoleh NUKS maka kepala sekolah harus mengikuti penguatan kepala sekolah bagi yang sudah menjabat kepala sekolah dan mengikuti pelatihan CAKEP bagi yang ingin jadi kepala sekolah,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Lebong, Mahmud Siam dimintai tanggapannya melalui pesan seluler hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban walau pesan permintaan konfirmasi sudah dibaca.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *