PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Memenuhi ketentuan pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dan keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 105/PL.02.2-Kpt/1707-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2020 serta keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 137/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Lebong nomor 25/PL.02.2-Kpt/1707/KPU-Kab/II/2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong digelar selama tiga hari berturut turut pada hari Jumat, Sabtu serta Minggu tanggal 04-05-06 September 2020. Untuk dua hari pertama dimulai pada Jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sementara hari Minggu yakni hari terakhir pendaftaran, proses dan kegiatan di laksanakan sejak dari Jam 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
- Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran KPU Kabupaten Lebong meminta bakal pasangan calon agar memberitahukan melalui tim kampanye/tim penghubung masing-masing bakal calon/pasangan untuk memberitahukan kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan pendaftaran pasangan calon.
- Untuk kepentingan formulir pendaftaran dapat di nduh pada laman Komisi pemilihan Umum kabupaten Lebong dengan alamat https://kpu-lebongkab.go.id/.
- Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf capital tentang nama pasangan calon dan partai politi atau gabungan partai politik atau nama pasangan calon perseorangan.
- Dokumen administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud juga diminta untuk dibuat 2 (dua) Rangkap yakni 1 (satu) rangkap asli , Dan 1 (satu) rangkap salinan.
- Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana wajib hadir pada saat pendaftaran, dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Lebong.