PORTAL REJANG LEBONG – Ungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu tangkap satu orang tersangka Narkotika berinisial YG (29) warga Desa Sumber Bening Kelurahan Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong yang berprofesi sebagai wiraswasta pada hari Senin (14/09) lalu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang lelaki yang mencurigakan yaitu YG di Desa Air Meles Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong pada (Rabu, 14/09/2020) pukul 22.30 WIB dan saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian mendapati 1 buah plastik klip bening paket besar di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat (51,6 gr), satu buah plastik klip bening yang berisikan pil extasi sebanyak 7 butir.
Setelah ditemukan barang bukti dari tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi F 88 P, satu unit HP android, satu buah dompet warna cokelat dan uang tunai Rp 605.000 (Enam Ratus Lima Ribu Rupiah ) yang semuanya diakui milik pelaku. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku telah diamankan di Polres Rejang Lebong.(tribratanewsbengkulu)