PORTAL REJANG LEBONG – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RA (22), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebon,g Iptu. Edy Suprianto, SE mengatakan Bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/09) sekitar pukul 21:00 WIB di Kelurahan Air Bang.
Berawal dari adanya informasi akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku yang telah dijadikan target pengintaian sebelumnya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 1 paket diduga ganja yang dibungkus kertas buku berwarna putih, 1 unit hp android merk vivo warna hitam biru milik pelaku,” jelasnya.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal narkotika jenis ganja yang didapat oleh pelaku.(tribratanewsbengkulu)