PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Januar Pribadi S.Sos menjelaskan bahwa program Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk menciptakan 3000 wirausaha pada masa priode kepemimpinannya dinilai sangat Logis.
”Wirausaha adalah para pelaku berbagai usaha dan profesi dengan didukung oleh keahlian tertentu yang dengan itu mereka bisa dan dapat melakukan sesuatu dengan keahliannya sehingga menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis. Konstitusi Negara kita menjamin hak untuk bekerja,” ungkapnya.
“Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (berwira usaha) sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.
”Program visi dan misi bupati itu selaras dengan konstitusi negara. Sehingga kami sebagai pelaksana pada Organisasi Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menterjemahkannya sesuai dengan tupoksi,” lanjutnya.
Januar membeberkan bahagian dari rencana kerjanya terkait upaya untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil bupati Lebong Kopli Ansori dan Fahrurrozi. Disnakektran adalah salah satu OPD yang memiliki tupoksi yakni menangani masalah ketenagakerjaan diantaranya yaitu menyiapkan putra putri Lebong sebagai tenaga kerja yang memiliki keterampilan. Sehingga dengan ketrampilan tersebut nantinya mereka dapat berwira usaha secara mandiri dan seterusnya mereka diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
”Untuk berkontribusi mewujudkan dan menterjemahkan visi dan misi bupati tersebut kami masih membutuhkan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai tempat untuk memberikan ketrampilan nantinya mereka mampu mandiri berwirausaha dan selanjutnya dapat pula menciptakan lapangan pekerjaan,” terangnya.
Terkait Gedung dan lokasi BLK, Pemkab Lebong sudah memilikinya. Hal ini sesuai dengan data yang ada di bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD). Hanya saja oleh pemerintah daerah gedung dan lokasi itu dipinjampakaikan kepada pihak ketiga hingga sekarang. Bahkan berdasarkan info yang ada, pemerintah daerah juga pernah menyiapkan lokasi seluas 13 ha untuk pendirian BLK.
”Harapan kita semoga Bapak Bupati (Kopli Ansori) nantinya berkenan untuk mengembalikan fungsi gedung BLK yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga itu sebagaimana peruntukkan semula atau bisa juga memanfaatkan aset berupa lahan dan gedung milik Pemerintah Provinsi yang ada di Kabupaten Lebong seperti Eks SMAN 06 yang berada di Kecamatan Pinang Belapis. Pertimbangan Logis untuk mempercepat terwujudnya visi misi bupati terkait menciptakan 3000 wirausaha tersebut dapat dipercepat dengan memberikan ketrampilan terutama bagi siswa yang putus sekolah,” pungkasnya.