PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Road show hari ke tiga rapat kordinasi pembahasan rencana kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Lebong tahun 2021 ini, selain dari mendapatkan data yang kurang akurat dan disebut abal-abal oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan tak jarang pula terlontar ucapan dengan nada kesal dari orang nomor satu di Kabupaten Lebong ini.
Bahkan terlihat Kopli Ansori meninggalkan tempat saat acara pembahasan belum tuntas walau dengan alasan tertentu seperti meninggalkan tempat dengan alasan sholat namun tidak kembali lagi sehingga acara diikuti dan diselesaikan oleh Wakilnya, Fahrurrozi.
Sebagaimana terjadi pada Rabu 21 April 2021 saat mengikuti dan menghadiri pembahasan Renja/Renstra di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM. (Disperindagkop-UMKM) terlihat Kopli Ansori meninggalkan ruangan sementara acara sedang berlansung. Namun acara tetap berlangsung meski hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Fahrurrozi.
Berdasarkan pantauan awak media ini, sebelum rakor pembahasan Renja/Renstra di Disperindagkop, Bupati Lebong bersama Wakilnya mengikuti rakor pembahasan Renja/Renstras di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos). Seusai rakor di PMDSos Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi para pejabat dari Bappeda Kabupaten Lebong ini langsung menuju Disperindagkop dan disambut Plt Kepala Dinas Perindagkop, Taufik Andari yang baru dua hari menempati pos barunya ini.
Dalam laporannya, Taupik terlebih dahulu memperkenalkan para Pejabat yang ada di Disperindagkop mulai dari kepala bidang hingga kepala seksi. Menariknya, dalam laporan tersebut Taufik Andari menyebutkan adanya seorang pejabat di jajarannnya setingkat kepala seksi (Kasi) sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk kerja dan tanpa keterangan yang sah. Spontan wajah Bupati dan Wakil Bupati menjadi kaget seakan tidak percaya dengan apa yang mereka dengar dari laporan.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk kerja dan tanpa keterangan,” ujar Taufik Andari.
Sementara Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi diwawancarai awak media ini seusai mengikuti rakor menyampaikan akan segera memerintahkan Plt Kepala Dinas Perindagkop-UMKM untuk menggali data terkait uknum tersebut dan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.