PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Penantian Pemerintah Kabupaten Lebong atas disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) setelah menunggu dua tahun lamanya akhirnya tercapai. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyalurkan DBH yang memang milik Kabupaten Lebong yang secara keseluruhan sejumlah Rp 21.137.656.887.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erick Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono, SE, M.Ak kepada Awak media PortalBengkulu.com melalui pesan seluler Kamis 20 Mei 2021.
“Kita sudah menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah provinsi Bengkulu,” tulis Rudi Hartono.
”DBH yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu itu, adalah setelah kita mengupayakan dan melakukan rekonsiliasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, bahwa piutang DBH yang belum disalurkan tahun 2019 dan 2020 sudah disalurkan atau ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 21.137.656.887. Rinciannya 2019 sebesar Rp 10.506.580.809, dan 2020 Rp 10.631.076.078. Penyaluran DBH ini ditransfer secara bertahap dari bulan Januari sampai dengan April 2021,” imbuh Rudi Hartono.
Sementara itu lanjut Rudi Hartono, untuk DBH pusat yang kurang salur pada tahun sebelumnya ditransfer tahun 2021 ini lebih kurang sebesar Rp 4 milyar. Sehingga kondisi tersebut menyebabkan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2020 mengalami defisit anggaran.
“Jadi total pembayaran hutang kurang salur dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat lebih dari Rp 25 milyar sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Lebong tahun 2021,” tambahnya.
Rudi berharap agar kedepan DBH yang khusus tahun 2021 tetap disalurkan dan tidak terulang lagi menjadi piutang atau tunda salur. Sehingga apa yang menjadi hak Pemkab Lebong di tahun 2021 ini juga dapat disalurkan. DBH yang sudah diterima dan sudah ditampung di kas umum daerah Kabupaten Lebong tersebut, terkait kegunaannya nanti tergantung program pelaksanaan APBD tahun 2021.