PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengingat, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56014 -2- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)’; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 33); Dan Seterusnya,
Pemerintah Kabupaten Lebong pada Selasa 29 Juni 2021 Bertempat di ruang rapat Serba Guna Hotel Asri yang berlokasi di Kelurahan Kampung Jawa, Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, dalam hal ini Bupati Lebong Kopli Ansori diwakili oleh Wakil Bupati, Drs. Fahrurrozi M.Pd membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam laporannya, Kepala LPSE kabpaten Lebong ], Hery Setyawan menyebutkan bahwa : hasil dari dilaksanakannya sosialisai dan bimtek ini nantinya diharapkan para peserta dapat lebih memahami dan memiliki persepsi yang jelas terkait aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selanjutnya pelaku pengadaan barang/jasa yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya tanpa ragu. Sehingga kegiatan pengadaan barang/jasa dapat memberikan dampak yang besar bagi pembangunan dan berkontribusi langsung bagi masyarakat menuju masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera.
Ditambahkan Heri Setyawan, bagian pengadaan barang/jasa selaku UKPBJ Kabupaten Lebong terus berusaha mewujudkan fungsi Center Of Excelent (Pusat Layanan) dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh OPD untuk berkordinasi terkait pengadaan barang/jasa.
Sementara Bupati Lebong Kopli Ansori dalam Sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi menyebutkan bahwa untuk meminimalisir resiko permasalahan hukum Pemerintah Kabupaten Lebong telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Lebong sebagaimana termaktub di dalam Nota Kesepakatan Nomor 134.6/05/NK/111/2021 Dan B-01/1.7.17/Gs.1/2021 tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usahan Negara. Untuk itu Bupati meminta kepada masing-masing OPD untuk menindaklanjuti Nota Kesepakatan tersebut dalam perjanjian kerja sama yang menjelaskan kegiatan atau proses lebih detail.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak mari bersama–sama menanamkan dalam hati kita bahwa melaksanakan tugas semata untuk kesejahteraan masyarakat Lebong dan pengabdian kepada negara. Mari kita laksanakan pembangunan dengan cepat dan tepat mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah,” pungkas Fahrurrozi.