PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL MUKOMUKO – Demi untuk dan memperhatikan kondisi satuan pendidikan yang ada dan secara langsung di bawah tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Lebong terutama satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Bupati Lebong Kopli Ansori menganggap perlu adanya upaya peningkatan sarana dan prasarana satuan pendidikan dengan pertimbangan bahwa masyarakat Kabupaten Lebong masih sangat membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya.
Dimana pendidikan merupakan usaha agar masyarakat Lebong dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.
Hal ini senada dan serupa dengan apa yang disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori saat diundang dalam acara pelepasan dan wisuda Tahfidz Qur’an Juz 30 Siswa kelas VI angkatan ke II Tahun 2021 SDIT Al-Kahfi Kabupaten Lebong dengan motto ”Lanjutkan Perjuangan Wujudkan Generasi Cerdas, Sholeh dan Berahlaq Qur’an”.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebong dengan didampingi oleh Asisten 1, Jafri, S.Sos, Asisten 2, Drs. Dalmuji Suranto dan Asisten 3, Sumiati serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Baheramsyah dan nampak juga Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Wisnu W melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di lingkungan Yayasan Al-Kahfi yang berlokasi di Kelurahan Kampung Jawa dan Desa Lokasari, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu .
Diwawancarai awak media terkait besarnya animo masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka di satuan pendidikan swasta, Kopli Ansori menyebutkan bahwa tanggungjawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja melainkan menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa.
“Tanggungjawab mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah tanggungjawab kita semua komponen bangsa. Hal itu sebagaimana tersirat didalam Undang-undang dasar 1945 pasal 3 bahwa dalam hal menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia,” sebut Kopli Ansori.
Sermentara Ketua Yayasan Al-Kahfi Kabupaten Lebong, Heri Setyawan ST, M.Si menyebutkan bahwa dari tiga satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Yayasan Al-Kahfi Kabupaten Lebong yakni PAUD/Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP terdapat 400 Lebih siswa. Besarnya animo masyarakat memberikan kepercayaan kepada pihak yayasan dalam memberikan pendidikan kepada putra putri mereka membuat pihak yayasan merasa kewalahan karena keterbatasan sarana dan prasarana terutama ruang belajar.
Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Lebong agar pihak Yayasan Al-Kahfi dapat berkontribusi lebih banyak dan luas lagi dalam mewujudkan program yang terkandung di dalam visi misi Bupati Lebong khususnya dalam sektor Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki daya saing skala global demi terwujudnya Masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera.