PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Setelah lebih dari 6 bulan menyurati BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lebong mendapat jawaban yang diinginkan atas permintaan audit tertentu terhadap Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Lebong. Dimana sudah diakui secara lisan oleh manager PT. PLN ULP Rayon Muara Aman yang saat itu dijabat oleh Adhi Setiawan di depan Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Lebong dan DPRD Lebong saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan rapat Azman May Dolan, Politisi senior Partai Demokrat terkait dugaan kelebihan bayar atas tagihan LPJU.
Apakah betul ada kelebihan bayar dari Pemerintah Kabupaten Lebong atas tagihan rekening LPJU? tanya Azman May dolan saat itu. Dan dijawab dengan terang dan jelas oleh Adhi Setiawan, Benar dan ada!. Dimana pada saat ini dalam posisi pendataan 30 % terdapat perkiraan kelebihan bayar senilai Rp 30 jutaan, sebut Adhi Setiawan.
Hal ini diperkuat dengan kesediaan pihak PT. PLN ULP Rayon Muara aman untuk mengupayakan pengembalian kelebihan bayar dimaksud. Sebagaimana tertera pada point 3 nota kesepahaman yang dibuat antara PT. PLN ULP Rayon Muara Aman dengan Pemerintah Kabupaten Lebong yang saat itu dan dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata SE MM.
Nota kesepahaman ini selaras dengan rekomendasi pihak dewan seusai rapat dengar pendapat. Hanya saja seiring waktu kesepakatan di dalam nota kesepahaman tersebut belum terlaksana dikarenakan pasca dimediasi oleh pihak Kejari Lebong, upaya penyelesaian polemik LPJU ini diarahkan dengan permintaan audit tertentu ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menelan waktu hingga lebih dari 6 bulan.
Diwawancarai awak media PortalBengkulu.com Sekretaris Daerah Lebong, H Mustarani Abidin seusai mendampingi Bupati Lebong Kopli Ansori membuka dan mengikuti Musrenbang RPJMD di aula Bappeda pada Kamis 3 Juni 2021 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menerima jawaban tertulis dari BPK RI terkait surat yang pernah dilayangkan terkait permintaan audit tertentu LPJU. Dengan alasan kesibukan, sebelumnya pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud.
Saat ditanyakan apakah Pemkab Lebong akan mengambil langkah lain, Sekda menyebutkan bahwa sesuai dengan apa yang diberitakan dan terekam oleh Media Online PortalBengkulu.com dalam berita terkait sebelum ini, maka Pemkab Lebong (Sekdakab) akan mendisposisikan surat dimaksud melalui Asisten 3 untuk dilanjutkan permintaan Audit Investigasi Ke BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sebagai ulasan, sebelumnya awak media portalBengkulu.com pernah mengkonfirmasi Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto tentang kesiapan BPKP untuk melakukan audit terhadap LPJU Kabupaten Lebong seperti permberitaan yang pernah Ada.
BPKP Perwakilan Bengkulu Tanggapi Polemik Kelebihan Bayar Tagihan LPJU Lebong
Admin – Februari 24, 2021
0
PEWARTA : RUDHY M FADHEL PORTAL LEBONG – Terkait masih belum kunjung tuntasnya polemik kelebihan bayar atas tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh…